Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Rabu, 10 Juni 2026 - 10:13 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC). Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC). Kali ini, masa tahanan Gus Yaqut ditambah selama 30 hari ke depan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan Yaqut diperpanjang sejak Selasa (9/6/2026). "Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/6/2026).
Budi menjelaskan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan. Ia menambahkan perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sekaligus untuk kepentingan melengkapi berkas perkara tiga tersangka lainnya agar segera disidangkan.
Baca juga: Pelimpahan Berkas Gus Yaqut Tunggu Proses Ibadah Haji 2026 Selesai
"Fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. ini kan persiapan untuk nanti juga tahap 2 ya limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," tutur Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Dengan penetapan tersebut, kini terdapat empat tersangka dalam kasus ini. Mereka semua sudah dilakukan penahanan. Dalam perkara ini, KPK lebih dulu mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya pun sudah ditahan. KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan Yaqut diperpanjang sejak Selasa (9/6/2026). "Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/6/2026).
Budi menjelaskan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan. Ia menambahkan perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sekaligus untuk kepentingan melengkapi berkas perkara tiga tersangka lainnya agar segera disidangkan.
Baca juga: Pelimpahan Berkas Gus Yaqut Tunggu Proses Ibadah Haji 2026 Selesai
"Fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. ini kan persiapan untuk nanti juga tahap 2 ya limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," tutur Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Dengan penetapan tersebut, kini terdapat empat tersangka dalam kasus ini. Mereka semua sudah dilakukan penahanan. Dalam perkara ini, KPK lebih dulu mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya pun sudah ditahan. KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
(rca)
Lihat Juga :