RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan

Selasa, 09 Juni 2026 - 21:35 WIB
loading...
RDP di Komisi II, Dirjen...
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengungkap lima kunci untuk mengatasi sengketa lahan di Pasuruan, Jawa Timur. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menekankan pentingnya akurasi data wilayah, penataan ruang, serta pendekatan koordinatif untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan kawasan di Pasuruan Timur.

Safrizal menguraikan lima aspek krusial yang menjadi kunci dalam mengurai benang kusut persoalan yang telah berlangsung sejak 1960 tersebut. Pertama, kepastian hukum dan fakta wilayah.

Secara legalitas dan administrasi negara, kata Safrizal saat ini TNI memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas 3.600 hektare. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa di atas lahan tersebut terdapat 10 desa definitif yang memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima Dana Desa.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Bangun Lapas Terpadu di Kota Pasuruan Tahun Ini

“Ada desa yang separuhnya masuk ke dalam kawasan hak pakai, ada desa yang seluruhnya masuk ke dalam hak pakai. Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama," ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Kedua, urgensi zonasi pemanfaatan ruang. Kemendagri mendorong adanya ketegasan pemisahan tata ruang di dalam total lahan 3.600 hektare tersebut. Perlu dipetakan secara detail mana wilayah yang mutlak diperuntukkan bagi aspek pertahanan (kawasan latihan tempur), pemukiman warga, serta area pengelolaan bisnis/ekonomi.

Ketiga, regulasi pelepasan aset negara. Menanggapi aspirasi warga terkait status tanah, Safrizal mengingatkan penyelesaian ini melibatkan tata kelola aset milik negara. Kementerian Pertahanan (Kemhan) maupun TNI AL tidak dapat memutuskan pelepasan atau penyerahan aset secara sepihak.

Lihat video: FULL Truk TNI Meledak, Anggota TNI Terluka di Pasuruan


“Proses tersebut harus melalui mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal dan aset negara,” katanya.

Keempat, belajar dari keberhasilan kasus Magelang. Safrizal optimistis konflik ini dapat diselesaikan dengan damai tanpa merugikan pihak manapun. Safrizal mencontohkan keberhasilan penyelesaian sengketa serupa di masa lalu antara Pemerintah Kota Magelang dengan Akabri yang dimediasi oleh Menko Polhukam.

“Kasus Magelang bisa diselesaikan dengan prinsip take and give—TNI memberi dan TNI menerima. Kita yakin dan percaya persoalan di Pasuruan ini juga bisa kita selesaikan dengan pola pendekatan yang sama," tegasnya.

Kelima, validasi data lapangan dan pemetaan polygon. sebagai langkah konkret ke depan, Kemendagri menyoroti pentingnya penyediaan data geospasial yang akurat. Saat ini, tim pusat belum memiliki data koordinat polygon titik-per-titik yang membungkus wilayah hak pakai tersebut.

Data koordinat ini sangat dibutuhkan untuk dilakukan overlay (tumpang susun peta) dengan peta pemanfaatan ruang eksisting masyarakat. Jika persoalan belum menemui titik temu, Safrizal mendukung penuh adanya peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan mendetailkan batas wilayah secara riil.

”Melalui integrasi data yang transparan dan semangat musyawarah, Pemerintah berharap hak pertahanan negara tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak sosial dan pemukiman warga yang telah menetap selama puluhan tahun,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Rekomendasi
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved