Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Selasa, 09 Juni 2026 - 18:08 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengaku kecewa usai mendengarkan replik JPU yang menolak seluruh nota pembelaan atau pledoinya. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku kecewa usai mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Replik yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini Selasa (9/6/2026) tidak menanggapi fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
"Saya terus terang sangat sedih mendengar replik tadi dari pihak kejaksaan. Dan alasannya adalah saya sebagai orang awam ini merasa sidang itu kan harusnya tempat untuk mencari kebenaran," kata Nadiem usai persidangan.
Nadiem menilai apabila fakta telah dibuktikan di persidangan, seharusnya pihak yang tidak sepakat menyampaikan bukti tandingan. Namun, menurutnya hal itu tidak terjadi dalam replik yang dibacakan jaksa.
"Harusnya kalau kita sudah menyediakan fakta, sesuatu sudah terbukti, harusnya dari kejaksaan malah mau menerima atau kalau tidak menerima menyodorkan bukti tandingan, bukti yang ada. Tapi sampai saat ini tidak terjadi itu," ujarnya.
Baca juga: Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Nadiem juga menyoroti munculnya istilah white collar crime dalam replik jaksa. Menurut dia, narasi tersebut berbeda dengan konstruksi perkara yang sebelumnya disampaikan penuntut umum.
"Dan replik ini seolah-olah lima bulan sidang itu tidak terjadi. Jadi semua fakta-fakta yang sudah dibuktikan dalam persidangan, sudah dijawab, itu diabaikan saja lalu dilanjutkan," katanya.
"Saya terus terang sangat sedih mendengar replik tadi dari pihak kejaksaan. Dan alasannya adalah saya sebagai orang awam ini merasa sidang itu kan harusnya tempat untuk mencari kebenaran," kata Nadiem usai persidangan.
Nadiem menilai apabila fakta telah dibuktikan di persidangan, seharusnya pihak yang tidak sepakat menyampaikan bukti tandingan. Namun, menurutnya hal itu tidak terjadi dalam replik yang dibacakan jaksa.
"Harusnya kalau kita sudah menyediakan fakta, sesuatu sudah terbukti, harusnya dari kejaksaan malah mau menerima atau kalau tidak menerima menyodorkan bukti tandingan, bukti yang ada. Tapi sampai saat ini tidak terjadi itu," ujarnya.
Baca juga: Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Nadiem juga menyoroti munculnya istilah white collar crime dalam replik jaksa. Menurut dia, narasi tersebut berbeda dengan konstruksi perkara yang sebelumnya disampaikan penuntut umum.
"Dan replik ini seolah-olah lima bulan sidang itu tidak terjadi. Jadi semua fakta-fakta yang sudah dibuktikan dalam persidangan, sudah dijawab, itu diabaikan saja lalu dilanjutkan," katanya.
Lihat Juga :