Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Selasa, 09 Juni 2026 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Paulus, salah satu dalil yang dibantah jaksa adalah pernyataan bahwa Nadiem tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam pengadaan Chromebook. Paulus merujuk pada fakta persidangan mengenai rapat tertutup pada 6 Mei 2020.
"Nadiem secara jelas menyampaikan bahwa untuk pengadaan digitalisasi kita akan menggunakan Chromebook dengan mengatakan go ahead with Chromebook," ujarnya.
Jaksa menilai Nadiem tetap mendorong penggunaan Chromebook meski terdapat penolakan dari sejumlah pejabat di lingkungan kementerian. Selain itu, jaksa juga menyinggung pernyataan Nadiem dalam acara halal bihalal yang menyebut digitalisasi pendidikan akan dilakukan menggunakan Chromebook setelah pelantikan Direktur SMP dan Direktur SD.
"Nah, dari pernyataan itu kemudian diejawantahkan dan dilaksanakan oleh Mulyatsyah (eks Direktur SMP) dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD) dalam pengadaan Chromebook dengan menggunakan spesifikasi dari Chrome OS," kata Paulus.
Paulus juga mengaitkan unsur mens rea dengan kesaksian Ibrahim Arief alias Ibam yang menurutnya pernah memperoleh informasi dari Google bahwa Chromebook tidak sepenuhnya kompatibel dengan sistem pendidikan yang dibangun Kemendikbud Ristek. Namun, ketika informasi itu disampaikan kepada Nadiem, terdakwa disebut meminta agar mempercayakan hal tersebut kepada Google. "Fakta ini sangat jelas kesengajaan dari Nadiem, mens rea-nya Nadiem. Dia mengetahui dan dia menghendaki," ujarnya.
Jaksa turut menolak argumentasi pembelaan yang menyebut tidak terjadi kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. Menurut Paulus, ahli dari LKPP telah menjelaskan bahwa permufakatan dalam pengadaan menghilangkan kompetisi yang menjadi prinsip utama pengadaan barang dan jasa.
"Nah, ini prinsip. Pengadaan barang dan jasa itu punya prinsip kompetisi. Kalau tidak ada kompetisi di situ, di mana Nadiem sudah bermufakat dengan Google, pihak yang lain seperti Microsoft Windows, Mac, kemudian Apple itu tidak mendapat peluang untuk operating system-nya, sehingga ini dikunci," katanya.
"Nadiem secara jelas menyampaikan bahwa untuk pengadaan digitalisasi kita akan menggunakan Chromebook dengan mengatakan go ahead with Chromebook," ujarnya.
Jaksa menilai Nadiem tetap mendorong penggunaan Chromebook meski terdapat penolakan dari sejumlah pejabat di lingkungan kementerian. Selain itu, jaksa juga menyinggung pernyataan Nadiem dalam acara halal bihalal yang menyebut digitalisasi pendidikan akan dilakukan menggunakan Chromebook setelah pelantikan Direktur SMP dan Direktur SD.
"Nah, dari pernyataan itu kemudian diejawantahkan dan dilaksanakan oleh Mulyatsyah (eks Direktur SMP) dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD) dalam pengadaan Chromebook dengan menggunakan spesifikasi dari Chrome OS," kata Paulus.
Paulus juga mengaitkan unsur mens rea dengan kesaksian Ibrahim Arief alias Ibam yang menurutnya pernah memperoleh informasi dari Google bahwa Chromebook tidak sepenuhnya kompatibel dengan sistem pendidikan yang dibangun Kemendikbud Ristek. Namun, ketika informasi itu disampaikan kepada Nadiem, terdakwa disebut meminta agar mempercayakan hal tersebut kepada Google. "Fakta ini sangat jelas kesengajaan dari Nadiem, mens rea-nya Nadiem. Dia mengetahui dan dia menghendaki," ujarnya.
Jaksa turut menolak argumentasi pembelaan yang menyebut tidak terjadi kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. Menurut Paulus, ahli dari LKPP telah menjelaskan bahwa permufakatan dalam pengadaan menghilangkan kompetisi yang menjadi prinsip utama pengadaan barang dan jasa.
"Nah, ini prinsip. Pengadaan barang dan jasa itu punya prinsip kompetisi. Kalau tidak ada kompetisi di situ, di mana Nadiem sudah bermufakat dengan Google, pihak yang lain seperti Microsoft Windows, Mac, kemudian Apple itu tidak mendapat peluang untuk operating system-nya, sehingga ini dikunci," katanya.
(cip)
Lihat Juga :