Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Senin, 08 Juni 2026 - 22:29 WIB
loading...
Personel Polri. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( RUU Polri ) menyepakati aturan batas usia masa pensiun anggota Polri yang diusulkan pemerintah. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan alasan adanya perbedaan usia pensiun anggota Polri .
Diketahui, usia pensiun bagi bagi tamtama dan bintara adalah 59 tahun. Sementara, untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi 60 tahun.
Alasan pertama, jika semuanya sama rata 60 tahun, hal ini justru akan mengakibatkan adanya demotivasi. "Bintara dan
tamtama akan mengatakan 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira, toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun'," kata Eddy dalam paparannya saat rapat bersama Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Alasan kedua, jika semua 60 tahun maka masa kerja bintara/tamtama jauh lebih panjang daripada perwira. Usia masuk tamtama/bintara bisa dimulai sejak berumur 18 tahun. Jika terhitung bekerja hingga 60 tahun, maka masa kerjanya adalah 42 tahun.
"Sementara, perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil. Nah, itu mengapa saya pikir harus ada pemisahan," ujarnya.
Dia pun menyandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang juga mempunyai gradasi dalam masa usia pensiun. Sebagai latar belakang akademisi, kata dia, lektor habis masa baktinya di usia 60 tahun, doktor 65 tahun, dan guru besar 70 tahun.
"Jadi ada penghargaan kepada mereka yang memang sekolah untuk kemudian bisa menambah usia pensiun itu. Jadi akan ada motivasi bagi bintara tamtama kalau mau 60 tahun ya silakan Anda menempuh sekolah," tuturnya.
Jadi, kata Eddy, hal ini akan membuat adanya kompetisi yang sehat di antara anggota. "Kalau semua 60 ya berarti terjadi demotivasi, kami tidak perlu sekolah toh usia pensiunnya sama," katanya.
Eddy juga mengungkap alasan adanya ketentuan khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
"Mengapa kita tidak 63, tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri. Jadi itu
sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di
lapangan, sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60," pungkasnya.
Diketahui, usia pensiun bagi bagi tamtama dan bintara adalah 59 tahun. Sementara, untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi 60 tahun.
Alasan pertama, jika semuanya sama rata 60 tahun, hal ini justru akan mengakibatkan adanya demotivasi. "Bintara dan
tamtama akan mengatakan 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira, toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun'," kata Eddy dalam paparannya saat rapat bersama Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Alasan kedua, jika semua 60 tahun maka masa kerja bintara/tamtama jauh lebih panjang daripada perwira. Usia masuk tamtama/bintara bisa dimulai sejak berumur 18 tahun. Jika terhitung bekerja hingga 60 tahun, maka masa kerjanya adalah 42 tahun.
"Sementara, perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil. Nah, itu mengapa saya pikir harus ada pemisahan," ujarnya.
Dia pun menyandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang juga mempunyai gradasi dalam masa usia pensiun. Sebagai latar belakang akademisi, kata dia, lektor habis masa baktinya di usia 60 tahun, doktor 65 tahun, dan guru besar 70 tahun.
"Jadi ada penghargaan kepada mereka yang memang sekolah untuk kemudian bisa menambah usia pensiun itu. Jadi akan ada motivasi bagi bintara tamtama kalau mau 60 tahun ya silakan Anda menempuh sekolah," tuturnya.
Jadi, kata Eddy, hal ini akan membuat adanya kompetisi yang sehat di antara anggota. "Kalau semua 60 ya berarti terjadi demotivasi, kami tidak perlu sekolah toh usia pensiunnya sama," katanya.
Eddy juga mengungkap alasan adanya ketentuan khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
"Mengapa kita tidak 63, tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri. Jadi itu
sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di
lapangan, sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :