Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Senin, 08 Juni 2026 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025-2026. Ketiganya langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan praktik korupsi yang terstruktur pada tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026. Modus utamanya adalah memanipulasi sistem verifikasi pada portal mitra BGN.
Para tersangka sengaja mengintervensi proses verifikasi agar jaringan yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat dapat diloloskan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Faktanya, yayasan-yayasan tersebut dikendalikan oleh para tersangka atau terafiliasi langsung dengan mereka melalui nama orang lain.
Melalui jaringan yayasan ini, para pelaku meraup insentif serta aliran dana program hingga miliaran rupiah setiap harinya, di samping adanya temuan indikasi mark-up harga pada pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan praktik korupsi yang terstruktur pada tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026. Modus utamanya adalah memanipulasi sistem verifikasi pada portal mitra BGN.
Para tersangka sengaja mengintervensi proses verifikasi agar jaringan yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat dapat diloloskan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Faktanya, yayasan-yayasan tersebut dikendalikan oleh para tersangka atau terafiliasi langsung dengan mereka melalui nama orang lain.
Melalui jaringan yayasan ini, para pelaku meraup insentif serta aliran dana program hingga miliaran rupiah setiap harinya, di samping adanya temuan indikasi mark-up harga pada pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan.
(shf)
Lihat Juga :