Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Jum'at, 05 Juni 2026 - 20:36 WIB
loading...
GAPPRI menolak wacana kebijakan standardisasi kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes. Jika diterapkan aturan ini mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan standardisasi kemasan rokok (plain packaging) di dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Jika diterapkan aturan ini akan mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang merupakan salah satu sektor strategis nasional.
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan IHT merupakan sektor yang berkontribusi signifikan pada penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Sektor ini juga menjadi penopang penerimaan keuangan negara melalui setoran cukai.
Baca juga: DPR Ingatkan Dampak Kenaikan Cukai Terhadap Petani dan Pekerja Tembakau
“Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka. Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Kebijakan non-fiskal terhadap IHT dinilai mengancam kehidupan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem pertembakauan nasional. Terdapat 6 juta orang yang mencari nafkah di sektor pertembakauan, mulai dari buruh tani, pekerja pabrik, hingga mata rantai perdagangan eceran.
Perumusan kebijakan semestinya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh agar menjaga stabilitas masyarakat.
Tekanan terhadap industri juga terlihat dari tren penurunan volume produksi rokok dalam beberapa tahun terakhir. Henry mencatat pada 2019 ketika tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok nasional mampu mencapai angka 357 miliar batang.
Namun, sepanjang periode 2020-2025 angka produksi terus mengalami penyusutan, termasuk penurunan sebesar 3 persen yang terjadi pada 2024-2025.
"Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” katanya.
Menurut dia, aturan di dalam Rancangan Permenkes menjadi perhatian serius bagi seluruh pelaku usaha karena memberatkan pelaku industri yang saat ini sudah menghadapi tekanan besar dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Kombinasi dari berbagai regulasi turunan tersebut seperti wacana kemasan polos yang tengah didorong Kementerian Kesehatan, batas nikotin dan tar yang tengah disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta aturan bahan tambahan akan mengganggu stabilitas operasional dan proses produksi tembakau nasional.
Saat ini ekosistem industri rokok telah dikepung oleh sejumlah regulasi yang tumpang tindih. Terdapat ratusan aturan di tingkat pusat hingga daerah yang menyasar lini bisnis pertembakauan. Banyaknya regulasi yang menekan dikhawatirkan menciptakan ketidakpastian hukum di lapangan dan berisiko mematikan keberlangsungan ekosistem industri dari hulu sampai hilir.
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan IHT merupakan sektor yang berkontribusi signifikan pada penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Sektor ini juga menjadi penopang penerimaan keuangan negara melalui setoran cukai.
Baca juga: DPR Ingatkan Dampak Kenaikan Cukai Terhadap Petani dan Pekerja Tembakau
“Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka. Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Kebijakan non-fiskal terhadap IHT dinilai mengancam kehidupan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem pertembakauan nasional. Terdapat 6 juta orang yang mencari nafkah di sektor pertembakauan, mulai dari buruh tani, pekerja pabrik, hingga mata rantai perdagangan eceran.
Perumusan kebijakan semestinya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh agar menjaga stabilitas masyarakat.
Tekanan terhadap industri juga terlihat dari tren penurunan volume produksi rokok dalam beberapa tahun terakhir. Henry mencatat pada 2019 ketika tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok nasional mampu mencapai angka 357 miliar batang.
Namun, sepanjang periode 2020-2025 angka produksi terus mengalami penyusutan, termasuk penurunan sebesar 3 persen yang terjadi pada 2024-2025.
"Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” katanya.
Menurut dia, aturan di dalam Rancangan Permenkes menjadi perhatian serius bagi seluruh pelaku usaha karena memberatkan pelaku industri yang saat ini sudah menghadapi tekanan besar dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Kombinasi dari berbagai regulasi turunan tersebut seperti wacana kemasan polos yang tengah didorong Kementerian Kesehatan, batas nikotin dan tar yang tengah disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta aturan bahan tambahan akan mengganggu stabilitas operasional dan proses produksi tembakau nasional.
Saat ini ekosistem industri rokok telah dikepung oleh sejumlah regulasi yang tumpang tindih. Terdapat ratusan aturan di tingkat pusat hingga daerah yang menyasar lini bisnis pertembakauan. Banyaknya regulasi yang menekan dikhawatirkan menciptakan ketidakpastian hukum di lapangan dan berisiko mematikan keberlangsungan ekosistem industri dari hulu sampai hilir.
(jon)
Lihat Juga :