Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan

Jum'at, 05 Juni 2026 - 20:36 WIB
loading...
Ancam 6 Juta Tenaga...
GAPPRI menolak wacana kebijakan standardisasi kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes. Jika diterapkan aturan ini mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT). Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan standardisasi kemasan rokok (plain packaging) di dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Jika diterapkan aturan ini akan mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang merupakan salah satu sektor strategis nasional.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan IHT merupakan sektor yang berkontribusi signifikan pada penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Sektor ini juga menjadi penopang penerimaan keuangan negara melalui setoran cukai.

Baca juga: DPR Ingatkan Dampak Kenaikan Cukai Terhadap Petani dan Pekerja Tembakau

“Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka. Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Kebijakan non-fiskal terhadap IHT dinilai mengancam kehidupan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem pertembakauan nasional. Terdapat 6 juta orang yang mencari nafkah di sektor pertembakauan, mulai dari buruh tani, pekerja pabrik, hingga mata rantai perdagangan eceran.

Perumusan kebijakan semestinya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh agar menjaga stabilitas masyarakat.

Tekanan terhadap industri juga terlihat dari tren penurunan volume produksi rokok dalam beberapa tahun terakhir. Henry mencatat pada 2019 ketika tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok nasional mampu mencapai angka 357 miliar batang.

Namun, sepanjang periode 2020-2025 angka produksi terus mengalami penyusutan, termasuk penurunan sebesar 3 persen yang terjadi pada 2024-2025.

"Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” katanya.

Menurut dia, aturan di dalam Rancangan Permenkes menjadi perhatian serius bagi seluruh pelaku usaha karena memberatkan pelaku industri yang saat ini sudah menghadapi tekanan besar dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Kombinasi dari berbagai regulasi turunan tersebut seperti wacana kemasan polos yang tengah didorong Kementerian Kesehatan, batas nikotin dan tar yang tengah disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta aturan bahan tambahan akan mengganggu stabilitas operasional dan proses produksi tembakau nasional.

Saat ini ekosistem industri rokok telah dikepung oleh sejumlah regulasi yang tumpang tindih. Terdapat ratusan aturan di tingkat pusat hingga daerah yang menyasar lini bisnis pertembakauan. Banyaknya regulasi yang menekan dikhawatirkan menciptakan ketidakpastian hukum di lapangan dan berisiko mematikan keberlangsungan ekosistem industri dari hulu sampai hilir.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Rekomendasi
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Aljazair dan Austria...
Aljazair dan Austria Lolos Dramatis usai Bermain Imbang 3-3 di Laga Penuh Drama
Momen Celine Evangelista...
Momen Celine Evangelista Bimbing Anaknya Belajar Wudhu dan Salat Tuai Pujian Warganet
Berita Terkini
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved