KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Jum'at, 05 Juni 2026 - 17:17 WIB
loading...
KPK kembali menggelar lelang barang rampasan negara hasil korupsi pada periode Juni 2026. Sebanyak 106 lot aset dari 26 perkara korupsi dengan total nilai Rp311 miliar ditawarkan kepada masyarakat. Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi pada periode Juni 2026. Sebanyak 106 lot aset dari 26 perkara korupsi dengan total nilai Rp311 miliar bakal ditawarkan kepada masyarakat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikno mengatakan, masyarakat sudah bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang yang akan dimulai pada 18 Juni 2026. Lelang dilaksanakan serentak secara daring melalui situs lelang milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di lelang.go.id.
Baca juga: KPK: Barang Rampasan yang Dilimpahkan Salah Satunya Milik Nazaruddin dan Anas
"Nanti para peserta lelang, calon peserta lelang, silakan mendaftar terlebih dahulu," ujar Mungki di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).
Dari total 106 lot yang dilelang, sebanyak 32 lot merupakan barang bergerak dengan nilai limit sekitar Rp2,6 miliar. Barang-barang tersebut antara lain mobil, sepeda motor, handphone, mesin kopi, robot, perangkat face recognition, perhiasan, sepatu, hingga alat berat.
Sebanyak 76 lot lainnya merupakan barang tidak bergerak berupa tanah, rumah, dan apartemen dengan total nilai limit mencapai Rp308,4 miliar. "Untuk nilai secara keseluruhan (barang yang dilelang) mencapai Rp311 miliar," katanya.
Mekanismenya, peserta akan menaruh uang penjamin dengan nilai yang ditetapkan untuk masing-masing barang. Kemudian, bidding akan dilakukan secara daring secara real time.
KPK juga akan membuka proses aanwijzing atau pemberian penjelasan serta pemeriksaan langsung terhadap barang yang akan dilelang pada 11 Juni 2026 di Gedung Rupbasan KPK.
Menurut dia, calon peserta lelang dapat melihat, memeriksa, hingga menguji kondisi barang yang diminati, termasuk kendaraan bermotor. Bahkan KPK juga mempersilakan calon peserta untuk melibatkan tim ahli pemeriksa.
Mungki menuturkan aset-aset tersebut berasal dari berbagai perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap di antaranya kasus korupsi APD Kementerian Kesehatan, gratifikasi Direktorat Jenderal Pajak, korupsi pengadaan tanah Rorotan, suap Mahkamah Agung, korupsi di Kementerian Pertanian, hingga tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Salah satu barang yang menarik perhatian adalah iPhone 13 Pro Max kapasitas 1 terabyte dengan nilai limit Rp5,8 juta. Selain itu, terdapat mesin kopi merek La Marzocco seri Linea PB dengan nilai limit Rp77,6 juta.
KPK juga melelang satu apartemen di Pondok Indah Residence dengan nilai limit Rp6,4 miliar yang berasal dari perkara korupsi pengadaan APD Kementerian Kesehatan.
Adapun aset dengan nilai limit tertinggi berupa sebidang tanah bersertifikat hak milik di Ungasan, Bali, yang berasal dari perkara pengadaan tanah Rorotan dengan terpidana Rudy Hartono Iskandar. Aset tersebut memiliki nilai limit Rp59,06 miliar dengan uang jaminan Rp25 miliar.
Sementara aset tidak bergerak dengan nilai limit terendah berupa sebidang tanah bersertifikat hak milik di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dengan nilai limit Rp94,27 juta.
Untuk barang bergerak, aset dengan nilai limit paling rendah adalah sebuah handphone Apple kapasitas 64 gigabyte dalam kondisi iCloud terkunci dengan nilai limit Rp231 ribu dan uang jaminan Rp100 ribu.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikno mengatakan, masyarakat sudah bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang yang akan dimulai pada 18 Juni 2026. Lelang dilaksanakan serentak secara daring melalui situs lelang milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di lelang.go.id.
Baca juga: KPK: Barang Rampasan yang Dilimpahkan Salah Satunya Milik Nazaruddin dan Anas
"Nanti para peserta lelang, calon peserta lelang, silakan mendaftar terlebih dahulu," ujar Mungki di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).
Dari total 106 lot yang dilelang, sebanyak 32 lot merupakan barang bergerak dengan nilai limit sekitar Rp2,6 miliar. Barang-barang tersebut antara lain mobil, sepeda motor, handphone, mesin kopi, robot, perangkat face recognition, perhiasan, sepatu, hingga alat berat.
Sebanyak 76 lot lainnya merupakan barang tidak bergerak berupa tanah, rumah, dan apartemen dengan total nilai limit mencapai Rp308,4 miliar. "Untuk nilai secara keseluruhan (barang yang dilelang) mencapai Rp311 miliar," katanya.
Mekanismenya, peserta akan menaruh uang penjamin dengan nilai yang ditetapkan untuk masing-masing barang. Kemudian, bidding akan dilakukan secara daring secara real time.
KPK juga akan membuka proses aanwijzing atau pemberian penjelasan serta pemeriksaan langsung terhadap barang yang akan dilelang pada 11 Juni 2026 di Gedung Rupbasan KPK.
Menurut dia, calon peserta lelang dapat melihat, memeriksa, hingga menguji kondisi barang yang diminati, termasuk kendaraan bermotor. Bahkan KPK juga mempersilakan calon peserta untuk melibatkan tim ahli pemeriksa.
Mungki menuturkan aset-aset tersebut berasal dari berbagai perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap di antaranya kasus korupsi APD Kementerian Kesehatan, gratifikasi Direktorat Jenderal Pajak, korupsi pengadaan tanah Rorotan, suap Mahkamah Agung, korupsi di Kementerian Pertanian, hingga tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Salah satu barang yang menarik perhatian adalah iPhone 13 Pro Max kapasitas 1 terabyte dengan nilai limit Rp5,8 juta. Selain itu, terdapat mesin kopi merek La Marzocco seri Linea PB dengan nilai limit Rp77,6 juta.
KPK juga melelang satu apartemen di Pondok Indah Residence dengan nilai limit Rp6,4 miliar yang berasal dari perkara korupsi pengadaan APD Kementerian Kesehatan.
Adapun aset dengan nilai limit tertinggi berupa sebidang tanah bersertifikat hak milik di Ungasan, Bali, yang berasal dari perkara pengadaan tanah Rorotan dengan terpidana Rudy Hartono Iskandar. Aset tersebut memiliki nilai limit Rp59,06 miliar dengan uang jaminan Rp25 miliar.
Sementara aset tidak bergerak dengan nilai limit terendah berupa sebidang tanah bersertifikat hak milik di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dengan nilai limit Rp94,27 juta.
Untuk barang bergerak, aset dengan nilai limit paling rendah adalah sebuah handphone Apple kapasitas 64 gigabyte dalam kondisi iCloud terkunci dengan nilai limit Rp231 ribu dan uang jaminan Rp100 ribu.
(jon)
Lihat Juga :