2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:39 WIB
loading...
2 Pengusaha Penyuap...
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Dok SindoNews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Dua pengusaha dari PT KEM Temurila dan Miki Mahfud divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan keduanya bersalah dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, Kamis (4/6/2026).

Majelis hakim juga menghukum Temurila dan Miki membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Miki merupakan suami dari auditor ahli pratama di KPK.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu



Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni tuntutan hukuman pidana penjara masing-masing 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Adapun pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan Temurila dan Miki telah menciderai tatanan birokrasi menjadi birokrasi pelayanan publik yang transaksional, tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Kemudian, Temurila dan Miki mengakui telah mengetahui adanya tradisi pemberian uang sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, namun secara sadar bersepakat untuk meneruskan tradisi tersebut demi kelancaran operasional PT Kem.

"Sedangkan hal meringankan di antaranya kedua terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, serta mampu menjaga wibawa pengadilan. Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar hakim.

Hakim menyatakan Temurila dan Miki terbukti memberikan uang nonteknis ke pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3 senilai Rp 4,7 miliar. Hakim menyatakan Temurila dan Miki bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Di mana hasil tindak pidana yang diserahkan kepada pejabat Kemnaker berupa uang nonteknis sejumlah Rp4.786.460.000 dan telah beralih kepada pejabat Kemnaker dan berdasarkan pengakuan para terdakwa tidak pernah ditampung kembali dalam rekening terdakwa maupun rekening PT KEM," ujar hakim.

Sebelumnya, Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain itu, Noel juga dikenakan pidana tambahan sejumlah Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Noel juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,4 miliar. Apabila tidak dapat membayar uang pengganti dalam 1 bulan setelah putusan, harta benda Noel dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila Noel tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Trump: Kebakaran Los...
Trump: Kebakaran Los Angeles Lebih Parah dari Serangan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved