Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
Selasa, 02 Juni 2026 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan Suparna mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Kontras Andrie Yunus terhadap Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026). Ada sejumlah pertimbangan hakim sebelum memutuskan praperadilan tersebut.
Salah satu pertimbangan hakim itu berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan kubu Andrie Yunus, yakni Asmara Nababan, bahwa setiap rintangan penyidikan dalam kasus HAM merupakan korban lanjutan.
"Menimbang bahwa Asmara Nababan menyatakan bahwa setiap rintangan terhadap penyidikan dalam kasus HAM tentu merupakan korban lanjutan atau cedera lanjutan terhadap korban pelanggaran HAM," ujar Suparna di persidangan.
Lalu, kata hakim, pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi. Maka itu, hakim praperadilan tidak perlu ragu akan permohonan yang menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara.
Sehingga, beber hakim, Polda Metro Jaya haruslah melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus tersebut secara tuntas hingga ada kepastian hukum. "Akan tetapi, sebaiknya demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya korban, permohonan dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku secara universal sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat," tutur hakim.
Hakim melanjutkan pertimbangannya, tujuan akhir dari proses penegakan hukum dan proses peradilan adalah untuk menentukan keadilan, kebenaran, dan manfaat dari penegakan hukum tersebut, sehingga penegakan hukum harus didasari dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang dan berbagai peraturan lainnya yang mengatur dalam rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat (social justice), rasa keadilan moral (moral justice), dan keadilan menurut undang-undang itu sendiri (legal justice), sehingga diperoleh suatu keadilan total dan menyeluruh.
Maka itu, sejalan dengan tuntutan reformasi dan paradigma dalam penyelenggaraan peradilan, sesungguhnya peran dan tugas aparat penegak hukum adalah mengembalikan fungsi dan tujuan penegakan hukum agar tidak kehilangan kekuatannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi semua orang.
Salah satu pertimbangan hakim itu berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan kubu Andrie Yunus, yakni Asmara Nababan, bahwa setiap rintangan penyidikan dalam kasus HAM merupakan korban lanjutan.
"Menimbang bahwa Asmara Nababan menyatakan bahwa setiap rintangan terhadap penyidikan dalam kasus HAM tentu merupakan korban lanjutan atau cedera lanjutan terhadap korban pelanggaran HAM," ujar Suparna di persidangan.
Lalu, kata hakim, pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi. Maka itu, hakim praperadilan tidak perlu ragu akan permohonan yang menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara.
Sehingga, beber hakim, Polda Metro Jaya haruslah melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus tersebut secara tuntas hingga ada kepastian hukum. "Akan tetapi, sebaiknya demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya korban, permohonan dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku secara universal sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat," tutur hakim.
Hakim melanjutkan pertimbangannya, tujuan akhir dari proses penegakan hukum dan proses peradilan adalah untuk menentukan keadilan, kebenaran, dan manfaat dari penegakan hukum tersebut, sehingga penegakan hukum harus didasari dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang dan berbagai peraturan lainnya yang mengatur dalam rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat (social justice), rasa keadilan moral (moral justice), dan keadilan menurut undang-undang itu sendiri (legal justice), sehingga diperoleh suatu keadilan total dan menyeluruh.
Maka itu, sejalan dengan tuntutan reformasi dan paradigma dalam penyelenggaraan peradilan, sesungguhnya peran dan tugas aparat penegak hukum adalah mengembalikan fungsi dan tujuan penegakan hukum agar tidak kehilangan kekuatannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi semua orang.
Lihat Juga :