Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer

Selasa, 02 Juni 2026 - 17:43 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan Suparna mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Kontras Andrie Yunus terhadap Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026). Ada sejumlah pertimbangan hakim sebelum memutuskan praperadilan tersebut.

Salah satu pertimbangan hakim itu berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan kubu Andrie Yunus, yakni Asmara Nababan, bahwa setiap rintangan penyidikan dalam kasus HAM merupakan korban lanjutan.

"Menimbang bahwa Asmara Nababan menyatakan bahwa setiap rintangan terhadap penyidikan dalam kasus HAM tentu merupakan korban lanjutan atau cedera lanjutan terhadap korban pelanggaran HAM," ujar Suparna di persidangan.

Lalu, kata hakim, pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi. Maka itu, hakim praperadilan tidak perlu ragu akan permohonan yang menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara.

Sehingga, beber hakim, Polda Metro Jaya haruslah melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus tersebut secara tuntas hingga ada kepastian hukum. "Akan tetapi, sebaiknya demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya korban, permohonan dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku secara universal sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat," tutur hakim.

Hakim melanjutkan pertimbangannya, tujuan akhir dari proses penegakan hukum dan proses peradilan adalah untuk menentukan keadilan, kebenaran, dan manfaat dari penegakan hukum tersebut, sehingga penegakan hukum harus didasari dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang dan berbagai peraturan lainnya yang mengatur dalam rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat (social justice), rasa keadilan moral (moral justice), dan keadilan menurut undang-undang itu sendiri (legal justice), sehingga diperoleh suatu keadilan total dan menyeluruh.

Maka itu, sejalan dengan tuntutan reformasi dan paradigma dalam penyelenggaraan peradilan, sesungguhnya peran dan tugas aparat penegak hukum adalah mengembalikan fungsi dan tujuan penegakan hukum agar tidak kehilangan kekuatannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi semua orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Polda Metro dan Kejari...
Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Rekomendasi
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved