Pembentukan DSI Dinilai Langkah Revolusioner Prabowo
Selasa, 02 Juni 2026 - 14:43 WIB
loading...
Pengamat Sosial Politik sekaligus aktivis Gerakan Reformasi 1998 Andrianto Andri. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Sosial Politik sekaligus aktivis Gerakan Reformasi 1998 Andrianto Andri menilai pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto perlu didukung. Menurut dia, negara ini membutuhkan banyak terobosan yang bertujuan memberikan manfaat bagi rakyat.
“Kita optimis jika DSI bekerja dengan baik dan amanah maka akan memberikan dampak yang tidak kecil bagi rakyat. Pada gilirannya cita-cita konstitusi nasional Indonesia akan terwujud,” ujar Andrianto Andri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2026).
Dia menilai pembentukan DSI sebagai terobosan untuk mewujudkan Pasal 33 UUD 1944, yaitu semua sumber daya alam (SDA) yang ada di Tanah Air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Semua itu merupakan koreksi atas apa yang terjadi sejak Indonesia 81 tahun yang lalu,” ujarnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Diketahui, sejak 20 Mei 2026, Pemerintah membentuk DSI sebagai BUMN baru yang bertindak sebagai pintu ekspor tunggal (single entry point) untuk komoditas SDA strategis. Kebijakan itu dibuat untuk memperkuat tata kelola ekspor yang sepenuhnya dimaksudkan memperbesar devisa hasil ekspor untuk sepenuh-penuhnya kepentingan rakyat seperti yang dimaksudkan oleh pasal 33 UUD 1945 bahwa hasil bumi, air, dan kekayaan alam yang dikandungnya dilakukan pengelolaan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Selama ini, lebih dari 30 tahun, pengelolaan sumber daya alam, baik berupa sawit, batubara, dan bahan alam lainnya tidak dilakukan mekanisme yang transparan dalam mengekspornya. Dengan demikian, semua itu tidak maksimal masuk ke negara tetapi ke tangan para eksportir tersebut. Itu yang nampaknya ingin dihentikan oleh pemerintahan sekarang,” kata Andrianto.
Mantan Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu mengatakan, sesungguhnya sangat luar biasa hasil dari SDA itu, tetapi yang masuk ke negara masih jomplang alias relatif kecil sekali. “Kita melihat terjadinya kondisi yang disengaja berupa tertahannya devisa di luar negeri. Transaksinya banyak dilakukan di luar terutama di Singapura, Hong Kong, Shanghai dan di tempat lain,” imbuhnya.
Dia menambahkan, para eksportir itu hanya mengirimkan sedikit saja ke Indonesia, yaitu sekadar untuk menghidupkan usahanya saja. Keuntungan terbesar mereka simpan di bank-bank luar negeri.
“Sekarang, semua itu tidak bisa lagi seperti itu. Mereka tidak bisa berbuat semaunya seperti dahulu. Dengan adanya DSI, maka setiap transaksi ekspor harus tercatat di bank-bank dalam negeri dan dananya ada di bank-bank di Indonesia,” jelasnya.
Menurut dia, DSI itu menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada devisa yang mengendap atau tertahan di bank-bank negara lain. “Jadi, apa yang dilakukan DSI hanya untuk memastikan bahwa semua hasil ekspor SDA yang dihasilkan negara ini harus 100 persen menjadi milik negara ini, bukan milik eksportir dan harus berada di dalam negara Indonesia. Tidak ada lagi pelarian devisa di mana yang diekspor adalah barang dalam negeri tetapi yang menikmati adalah orang-orang luar,” kata mantan Ketua Umum Humanika itu.
Dia juga berharap DSI akan membuka tabir tentang bagaimana praktek-praktek kecurangan yang selama ini terjadi yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar itu tidak akan terjadi lagi di masa mendatang. “Apa yang dilakukan Presiden Prabowo sangat tepat dan ditunggu rakyat. Kita sangat membutuhkan devisa yang besar untuk memastikan program-program unggulan Presiden dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
“Kita tunggu pengelolaan DSI itu secara profesional, jujur dan bisa dipertanggunggjawabkan. Tentunya niat baik pemerintah itu harus kita dukung,” sambungnya.
Di samping itu, kata dia, para pengusaha besar yang sudah sangat banyak menikmati hasil bumi dan alam Indonesia itu harus menerima kebijakan baru itu dan secara bersama-sama berperan untuk mewujudkan transparasi di DSI ini.
“Negara ini membutuhkan banyak terobosan yang bertujuan memberikan manfaat bagi rakyat. Kita optimis jika DSI bekerja dengan baik dan amanah maka akan memberikan dampak yang tidak kecil bagi rakyat. Pada gilirannya cita-cita konstitusi nasional Indonesia akan terwujud,” pungkasnya.
“Kita optimis jika DSI bekerja dengan baik dan amanah maka akan memberikan dampak yang tidak kecil bagi rakyat. Pada gilirannya cita-cita konstitusi nasional Indonesia akan terwujud,” ujar Andrianto Andri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2026).
Dia menilai pembentukan DSI sebagai terobosan untuk mewujudkan Pasal 33 UUD 1944, yaitu semua sumber daya alam (SDA) yang ada di Tanah Air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Semua itu merupakan koreksi atas apa yang terjadi sejak Indonesia 81 tahun yang lalu,” ujarnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Diketahui, sejak 20 Mei 2026, Pemerintah membentuk DSI sebagai BUMN baru yang bertindak sebagai pintu ekspor tunggal (single entry point) untuk komoditas SDA strategis. Kebijakan itu dibuat untuk memperkuat tata kelola ekspor yang sepenuhnya dimaksudkan memperbesar devisa hasil ekspor untuk sepenuh-penuhnya kepentingan rakyat seperti yang dimaksudkan oleh pasal 33 UUD 1945 bahwa hasil bumi, air, dan kekayaan alam yang dikandungnya dilakukan pengelolaan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Selama ini, lebih dari 30 tahun, pengelolaan sumber daya alam, baik berupa sawit, batubara, dan bahan alam lainnya tidak dilakukan mekanisme yang transparan dalam mengekspornya. Dengan demikian, semua itu tidak maksimal masuk ke negara tetapi ke tangan para eksportir tersebut. Itu yang nampaknya ingin dihentikan oleh pemerintahan sekarang,” kata Andrianto.
Mantan Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu mengatakan, sesungguhnya sangat luar biasa hasil dari SDA itu, tetapi yang masuk ke negara masih jomplang alias relatif kecil sekali. “Kita melihat terjadinya kondisi yang disengaja berupa tertahannya devisa di luar negeri. Transaksinya banyak dilakukan di luar terutama di Singapura, Hong Kong, Shanghai dan di tempat lain,” imbuhnya.
Dia menambahkan, para eksportir itu hanya mengirimkan sedikit saja ke Indonesia, yaitu sekadar untuk menghidupkan usahanya saja. Keuntungan terbesar mereka simpan di bank-bank luar negeri.
“Sekarang, semua itu tidak bisa lagi seperti itu. Mereka tidak bisa berbuat semaunya seperti dahulu. Dengan adanya DSI, maka setiap transaksi ekspor harus tercatat di bank-bank dalam negeri dan dananya ada di bank-bank di Indonesia,” jelasnya.
Menurut dia, DSI itu menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada devisa yang mengendap atau tertahan di bank-bank negara lain. “Jadi, apa yang dilakukan DSI hanya untuk memastikan bahwa semua hasil ekspor SDA yang dihasilkan negara ini harus 100 persen menjadi milik negara ini, bukan milik eksportir dan harus berada di dalam negara Indonesia. Tidak ada lagi pelarian devisa di mana yang diekspor adalah barang dalam negeri tetapi yang menikmati adalah orang-orang luar,” kata mantan Ketua Umum Humanika itu.
Dia juga berharap DSI akan membuka tabir tentang bagaimana praktek-praktek kecurangan yang selama ini terjadi yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar itu tidak akan terjadi lagi di masa mendatang. “Apa yang dilakukan Presiden Prabowo sangat tepat dan ditunggu rakyat. Kita sangat membutuhkan devisa yang besar untuk memastikan program-program unggulan Presiden dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
“Kita tunggu pengelolaan DSI itu secara profesional, jujur dan bisa dipertanggunggjawabkan. Tentunya niat baik pemerintah itu harus kita dukung,” sambungnya.
Di samping itu, kata dia, para pengusaha besar yang sudah sangat banyak menikmati hasil bumi dan alam Indonesia itu harus menerima kebijakan baru itu dan secara bersama-sama berperan untuk mewujudkan transparasi di DSI ini.
“Negara ini membutuhkan banyak terobosan yang bertujuan memberikan manfaat bagi rakyat. Kita optimis jika DSI bekerja dengan baik dan amanah maka akan memberikan dampak yang tidak kecil bagi rakyat. Pada gilirannya cita-cita konstitusi nasional Indonesia akan terwujud,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :