Tudingan Revisi UU Polri untuk Perpanjang Masa Jabatan Kapolri Dinilai Tak Berdasar
Minggu, 31 Mei 2026 - 12:53 WIB
loading...
A
A
A
Termasuk penguatan kelembagaan, peningkatan profesionalisme, penguatan pengawasan, serta penyesuaian sistem karier anggota Polri. "Semua itu merupakan masukan masyarakat agar kinerja Polri bisa semakin baik," ucapnya.
Lihat video: BREAKING! REFORMASI POLRI! Jimly Asshiddiqie: Kompolnas Bakal Diperkuat, Kapolri Tetap Lewat DPR
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 menegaskan apabila terdapat perubahan terkait usia pensiun anggota Polri, maka kebijakan tersebut berlaku secara umum bagi seluruh anggota Polri dan bukan ditujukan secara khusus untuk Kapolri yang sedang menjabat.
"Kita minta RUU Polri yang saat ini dibahas DPR jangan dipolitisasi. Kalau ada perubahan usia pensiun, itu berlaku untuk seluruh anggota Polri sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Jadi jangan dipolitisasi," ujarnya.
Edi Hasibuan menambahkan saat ini sejumlsh institusi penegak hukum dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah lebih dulu ditambah jadi 60 tahun. Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu meminta agar publik melihat revisi UU Polri secara objektif dan tidak terjebak pada asumsi-asumsi yang dapat menyesatkan.
Menurut Edi, revisi undang-undang harus dilihat dari substansi dan manfaatnya bagi institusi serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. "Saya yakin DPR dan pemerintah akan membahasnya secara transparan dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," ucapnya.
Lihat video: BREAKING! REFORMASI POLRI! Jimly Asshiddiqie: Kompolnas Bakal Diperkuat, Kapolri Tetap Lewat DPR
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 menegaskan apabila terdapat perubahan terkait usia pensiun anggota Polri, maka kebijakan tersebut berlaku secara umum bagi seluruh anggota Polri dan bukan ditujukan secara khusus untuk Kapolri yang sedang menjabat.
"Kita minta RUU Polri yang saat ini dibahas DPR jangan dipolitisasi. Kalau ada perubahan usia pensiun, itu berlaku untuk seluruh anggota Polri sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Jadi jangan dipolitisasi," ujarnya.
Edi Hasibuan menambahkan saat ini sejumlsh institusi penegak hukum dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah lebih dulu ditambah jadi 60 tahun. Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu meminta agar publik melihat revisi UU Polri secara objektif dan tidak terjebak pada asumsi-asumsi yang dapat menyesatkan.
Menurut Edi, revisi undang-undang harus dilihat dari substansi dan manfaatnya bagi institusi serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. "Saya yakin DPR dan pemerintah akan membahasnya secara transparan dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :