5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Minggu, 31 Mei 2026 - 11:40 WIB
loading...
A
A
A
"Sebagian besar WNI yang ditangani KBRI Phnom Penh memiliki kendala kembali ke Indonesia, mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan," kata Krishnajie.
Penanganan kasus menjadi semakin kompleks karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan dalam waktu bersamaan. "Sampai 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah fasilitasi 3.630 WNI kembali ke Indonesia," ujarnya.
Pemerintah Kamboja menegaskan WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia paling lambat pada 15 Juni 2026.
Selain menghadapi persoalan administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses kepulangan.
"Untuk itu, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang membutuhkan. Saat ini, kapasitas penampungan telah mencapai batas maksimal dengan menampung sekitar 300 WNI," katanya.
Penanganan kasus menjadi semakin kompleks karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan dalam waktu bersamaan. "Sampai 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah fasilitasi 3.630 WNI kembali ke Indonesia," ujarnya.
Pemerintah Kamboja menegaskan WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia paling lambat pada 15 Juni 2026.
Selain menghadapi persoalan administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses kepulangan.
"Untuk itu, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang membutuhkan. Saat ini, kapasitas penampungan telah mencapai batas maksimal dengan menampung sekitar 300 WNI," katanya.
Lihat Juga :