3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:02 WIB
loading...
3 Hakim Diperiksa KPK,...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga dari empat hakim yang dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (26/5/2026). Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga dari empat hakim yang dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (26/5/2026). Satu hakim, Dwi Elyarahma berhalangan hadir lantaran terdapat kegiatan yang terlebih dulu diagendakan.

Sementara, tiga hakim lainnya yang memenuhi panggilan yaitu Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti. Dari keterangan Ultry yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, penyidik mendalami perihal proses telaah terkait permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya.

Sementara Erlinawati dan Evri diperiksa di PN Bogor. Kepada Erlinawati, penyidik mendalami perihal pengetahuannya mengenai proses untuk eksekusi lahan.

Baca juga: KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok



"Saksi EVR, didalami terkait aset-aset tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam. Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD.

Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka. "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.

Asep mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Atas perbuatannya, terhadap EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH; dan TRI bersama-sama dengan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Musk Peringatkan Bahaya...
Musk Peringatkan Bahaya Utang AS, Pajak Miliarder Tak Akan Cukup Hapus Defisit
Sikat Ganda Korea, Fajar/Fikri...
Sikat Ganda Korea, Fajar/Fikri Juara China Open 2026
Golfphoria 2026: Turnamen...
Golfphoria 2026: Turnamen Golf Rasa Festival di Bali International Golf, Makin Meriah dan Siap Cetak Rekor Dunia
Berita Terkini
MUI Tegaskan Dukung...
MUI Tegaskan Dukung Kemerdekaan Palestina: Kita Menolak Terhadap Genosida dan Islamophobia
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved