Begini Peran Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Senin, 25 Mei 2026 - 22:53 WIB
loading...
Kejagung mengungkap peran mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi CPO tahun 2022. Foto: Riyan Rizky
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng tahun 2022. Penetapan Yeka sebagai tersangka berawal dari kasus minyak goreng yang menyeret mantan Dirjen Daglu Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pada Februari 2022 Yeka menginisiasi Ombudsman untuk menginvestigasi maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka
Yeka kemudian mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022. "YHF mengubah materi laporan Ombudsman yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, Yeka juga melanggar hukum karena menyebarkan LHP Ombudsman yang seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor. LHP itu diterima advokat Marcella Santoso dan tim legal AALF.
LHP Ombudsman itulah yang kemudian menjadi dasar hukum materi gugatan TUN dan materi gugatan perdata kepada Kemendag. Tak hanya itu, LHP yang sama juga dipakai sebagai pleidoi para tersangka korporasi agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan onslag.
"Sehingga hal itu menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," katanya.
Akibat perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pada Februari 2022 Yeka menginisiasi Ombudsman untuk menginvestigasi maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka
Yeka kemudian mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022. "YHF mengubah materi laporan Ombudsman yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, Yeka juga melanggar hukum karena menyebarkan LHP Ombudsman yang seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor. LHP itu diterima advokat Marcella Santoso dan tim legal AALF.
LHP Ombudsman itulah yang kemudian menjadi dasar hukum materi gugatan TUN dan materi gugatan perdata kepada Kemendag. Tak hanya itu, LHP yang sama juga dipakai sebagai pleidoi para tersangka korporasi agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan onslag.
"Sehingga hal itu menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," katanya.
Akibat perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(jon)
Lihat Juga :