Bahas RUU Polri, Pemerintah Perkuat Pengawasan Internal dengan Pemanfaatan Teknologi
Senin, 25 Mei 2026 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai UU Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, serta ancaman keamanan kontemporer lainnya.
RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan HAM. Kemudian, dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian demi mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, serta berintegritas.
"Penguatan pengawasan internal melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan, termasuk pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian dan keamanan, menjadi instrumen penting untuk menghadirkan Polri yang modern dan adil," kata Supratman.
"Selain itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka, transparan, dan partisipatif akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal," tambahnya.
RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan HAM. Kemudian, dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian demi mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, serta berintegritas.
"Penguatan pengawasan internal melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan, termasuk pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian dan keamanan, menjadi instrumen penting untuk menghadirkan Polri yang modern dan adil," kata Supratman.
"Selain itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka, transparan, dan partisipatif akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal," tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :