Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:07 WIB
loading...
A
A
A
Adapun 4 tersangka yakni:
1. Komisaris PT QSS berinisial YA
2. Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU berinisial IA
3. Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM berinisial HSFD
4. Direktur PT QSS berinisial AP.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan 12 saksi," kata Anang.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang dilakukan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2017-2025.
Satu tersangka itu yakni Sudianto (SDT) yang merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan tersebut. Usai pemeriksaan, dia langsung ditahan Kejagung.
1. Komisaris PT QSS berinisial YA
2. Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU berinisial IA
3. Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM berinisial HSFD
4. Direktur PT QSS berinisial AP.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan 12 saksi," kata Anang.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang dilakukan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2017-2025.
Satu tersangka itu yakni Sudianto (SDT) yang merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan tersebut. Usai pemeriksaan, dia langsung ditahan Kejagung.
(jon)
Lihat Juga :