Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Jum'at, 22 Mei 2026 - 12:59 WIB
loading...
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Diketahui, pengadilan tingkat pertama memvonis Nurhadi dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan banding yang dilihat di laman MA, Jumat (22/5/2026).
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pidana penjara selama lima tahun. Hakim menilai, Nurhadi terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Nurhadi juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 140 hari. Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun kurungan badan.
Vonis yang diterima Nurhadi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan banding yang dilihat di laman MA, Jumat (22/5/2026).
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pidana penjara selama lima tahun. Hakim menilai, Nurhadi terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Nurhadi juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 140 hari. Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun kurungan badan.
Vonis yang diterima Nurhadi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara.
(rca)
Lihat Juga :