Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Wajar, Pakar Hukum: Jaksa Punya Bukti Kuat
Kamis, 21 Mei 2026 - 07:50 WIB
loading...
A
A
A
Dosen pascasarjana ini menambahkan dalam tindak pidana korupsi modern, besarnya kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan utama jaksa dalam menyusun tuntutan pidana yang berat.
“Apalagi jaksa menilai kerugian negara dalam perkara ini sangat besar, sehingga wajar jika tuntutan jaksa juga tinggi. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim,” tuturnya.
Kendati tuntutan tersebut dinilai berat, Edi mengingatkan masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kita harus tetap memegang asas praduga tak bersalah dan menganggap Nadiem Makarim belum bersalah,” katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Apalagi jaksa menilai kerugian negara dalam perkara ini sangat besar, sehingga wajar jika tuntutan jaksa juga tinggi. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim,” tuturnya.
Kendati tuntutan tersebut dinilai berat, Edi mengingatkan masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kita harus tetap memegang asas praduga tak bersalah dan menganggap Nadiem Makarim belum bersalah,” katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
(jon)
Lihat Juga :