Siasat Permendikbud Kasus Chromebook: Mens Rea yang Sulit Dibantah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:21 WIB
loading...
Siasat Permendikbud...
Analisis hukum Andi Ryza Fardiansyah angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Narasi publik yang membentengi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai mulai luruh. Asumsi bahwa latar belakang akademis universitas top dunia serta ketiadaan aliran dana langsung ke rekening pribadi sebagai bukti bersihnya dari niat jahat (mens rea), dipatahkan oleh dokumen-dokumen formil di persidangan.

Analisis hukum dari praktisi sekaligus pendiri Kairos Advocates, Andi Ryza Fardiansyah menegaskan bahwa hukum pidana bekerja dengan indikator objektif, bukan berdasarkan reputasi sosial atau moralitas subjektif seorang terdakwa. "Masyarakat sering kali keliru mencampuradukkan antara status sosial dengan ketiadaan niat jahat," tulis Andi Ryza, seperti dikutip dari media sosial pribadinya, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Dalam hukum pidana murni, mens rea dan pertanggungjawaban pidana (schuld) itu diukur secara objektif melalui tindakan persiapan (voorberijdingshandeling), kedudukan hukum, serta bagaimana sebuah perbuatan dieksekusi," sambungnya.



Menurut Andi, anggapan bahwa seseorang bersih hanya karena tidak ditemukan aliran dana langsung, merupakan cara pandang yang keliru dalam membedah white collar crime (kejahatan kerah putih).

"Inti dari delik korupsi tidak melulu soal memperkaya diri sendiri. Ketika sebuah kebijakan didesain secara sadar untuk memboroskan anggaran negara demi menguntungkan pihak ketiga atau korporasi tertentu, Sifat Melawan Hukum secara materil maupun formil sudah terpenuhi secara utuh," kata Andi.

Baca juga: Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP

Titik tumpu penuntut umum untuk membuktikan niat jahat tersebut bermuara pada diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Regulasi ini disinyalir kuat menabrak hierarki aturan di atasnya, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN dan Perpres Nomor 123 Tahun 2020.

Dalam aturan yang lebih tinggi tersebut, pengalokasian DAK Fisik wajib didasarkan pada usulan dari Pemerintah Daerah (bottom-up). Itu karena merekalah yang memahami kebutuhan riil di lapangan. Namun, Permendikbud No. 5/2021 secara sepihak mengeliminasi skema usulan daerah tersebut dan menggantinya dengan rencana kegiatan terpusat.

Andi Ryza memaparkan, penghapusan mekanisme usulan daerah ini merupakan elemen persiapan (by design) agar proyek pengadaan massal ini tidak mendapat penolakan di tingkat bawah.

"Secara sosiologis hukum, jika mekanisme usulan daerah tetap dipertahankan, proyek ini akan kandas. Tidak semua Pemda membutuhkan laptop, apalagi mengarah pada spesifikasi Chromebook. Maka, cara satu-satunya agar anggaran triliunan dari APBN ini terserap ke ekosistem penyedia yang dituju adalah dengan memaksa daerah melalui regulasi menteri," ungkap Andi Ryza.

Lebih jauh, Andi Ryza menyoroti klausul pemaksaan yang disisipkan dalam Pasal 15 regulasi tersebut, di mana menteri memberikan otoritas kepada dirinya sendiri untuk menghentikan kucuran dana pendidikan bagi daerah yang tidak patuh melaksanakan juknis terpusat itu.

"Ada ancaman sanksi penghentian penyaluran dana yang dipasang di Pasal 15. Ini memperlihatkan bahwa regulasi ini memang didesain sebagai instrumen pemaksa struktural agar daerah tidak memiliki pilihan selain tunduk pada menu pengadaan terpusat. Rantai fakta inilah yang membuat pembelaan 'tidak tahu-menahu' menjadi runtuh demi hukum," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Rekomendasi
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved