Dukung Usulan Jabatan Kapolri Dibatasi, Pakar: Buka Peluang Munculnya Pemimpin Baru Polri
Selasa, 19 Mei 2026 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
“Kita sambut baik usulan Kkomisi III DPR masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun untuk menjaga dinamika organisasi dan regenerasi kepemimpinan pada institusi Polri,” ujar anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.
Lihat video: BREAKING! REFORMASI POLRI! Jimly Asshiddiqie: Kompolnas Bakal Diperkuat, Kapolri Tetap Lewat DPR
Meski demikian, Edi menilai aturan tersebut perlu dibuat fleksibilitas dan jangan terlalu kaku. Edi berharap jabatan Kapolri masih bisa diperpanjang apabila Presiden masih membutuhkan dan mendapat persetujuan DPR. Edi menambahkan, posisi Kapolri merupakan jabatan strategis negara yang sangat berkaitan dengan pemerintahan, stabilitas politik dan keamanan negara serta penegakan hukum.
“Karena itu, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tentu memiliki kewenangan dalam menentukan keberlanjutan kepemimpinan Polri. Pembatasan masa jabatan Kapolri dapat menjadi bagian dari reformasi kelembagaan Polri agar semakin modern, profesional, dan adaptif menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun berdasarkan jenjang karier. Pembatasan masa jabatan diperlukan untuk menjaga regenerasi di tubuh Polri, terutama pada posisi-posisi strategis.
“Mendukung, itu yang tadi saya sampaikan bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik,” katanya, Senin 18 Mei 2026.
Lihat video: BREAKING! REFORMASI POLRI! Jimly Asshiddiqie: Kompolnas Bakal Diperkuat, Kapolri Tetap Lewat DPR
Meski demikian, Edi menilai aturan tersebut perlu dibuat fleksibilitas dan jangan terlalu kaku. Edi berharap jabatan Kapolri masih bisa diperpanjang apabila Presiden masih membutuhkan dan mendapat persetujuan DPR. Edi menambahkan, posisi Kapolri merupakan jabatan strategis negara yang sangat berkaitan dengan pemerintahan, stabilitas politik dan keamanan negara serta penegakan hukum.
“Karena itu, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tentu memiliki kewenangan dalam menentukan keberlanjutan kepemimpinan Polri. Pembatasan masa jabatan Kapolri dapat menjadi bagian dari reformasi kelembagaan Polri agar semakin modern, profesional, dan adaptif menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun berdasarkan jenjang karier. Pembatasan masa jabatan diperlukan untuk menjaga regenerasi di tubuh Polri, terutama pada posisi-posisi strategis.
“Mendukung, itu yang tadi saya sampaikan bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik,” katanya, Senin 18 Mei 2026.
(cip)
Lihat Juga :