Indonesia dan 9 Negara Kutuk serta Tuntut Israel Bebaskan Aktivis Global Sumud Flotilla
Selasa, 19 Mei 2026 - 10:05 WIB
loading...
A
A
A
"Serangan-serangan tersebut, termasuk serangan terhadap kapal-kapal dan penahanan sewenang-wenang terhadap para aktivis, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional," tegas para Menlu.
Para Menlu juga menyampaikan keprihatinan serius mengenai keselamatan dan keamanan para peserta sipil dalam pawai tersebut dan menyerukan pembebasan segera semua aktivis yang ditahan, serta penghormatan penuh terhadap hak dan martabat mereka.
Baca juga: PFI Pusat Kecam Penahanan 2 Jurnalis Indonesia oleh Israel
Lebih lanjut, para Menlu juga menekankan bahwa serangan berulang terhadap inisiatif kemanusiaan damai mencerminkan pengabaian berkelanjutan terhadap hukum internasional dan kebebasan navigasi.
"Menyerukan kepada komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moralnya, memastikan perlindungan warga sipil dan misi kemanusiaan, serta mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakhiri impunitas dan memastikan akuntabilitas atas pelanggaran-pelanggaran ini," pungkasnya.
Para Menlu juga menyampaikan keprihatinan serius mengenai keselamatan dan keamanan para peserta sipil dalam pawai tersebut dan menyerukan pembebasan segera semua aktivis yang ditahan, serta penghormatan penuh terhadap hak dan martabat mereka.
Baca juga: PFI Pusat Kecam Penahanan 2 Jurnalis Indonesia oleh Israel
Lebih lanjut, para Menlu juga menekankan bahwa serangan berulang terhadap inisiatif kemanusiaan damai mencerminkan pengabaian berkelanjutan terhadap hukum internasional dan kebebasan navigasi.
"Menyerukan kepada komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moralnya, memastikan perlindungan warga sipil dan misi kemanusiaan, serta mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakhiri impunitas dan memastikan akuntabilitas atas pelanggaran-pelanggaran ini," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :