DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, tercatat masih ada 237 ribu guru non-ASN yang menjadi tulang punggung proses belajar mengajar di sekolah negeri daerah. Habib menilai, meminggirkan ratusan ribu guru atas nama legalitas formal bukan hanya kegagalan administratif, melainkan bentuk de-manusiawi hukum yang mencederai rasa keadilan. “Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi,” ujarnya.
Sebagai solusi konkret, legislator PKB itu meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus bagi guru yang telah mengabdi minimal lima hingga sepuluh tahun agar tidak disamakan dengan lulusan baru dalam proses seleksi. Ia juga mendorong implementasi skema PPPK Paruh Waktu sebagai wadah transisi agar para guru tetap memiliki kepastian status hukum dan tidak dianggap ilegal pasca-tenggat waktu penataan.
Selain itu, dia meminta pemerintah pusat memberikan jaminan dukungan anggaran yang pasti kepada pemerintah daerah untuk penggajian guru PPPK. Habib juga mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi secara mandiri oleh negara.
“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi. Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku,” pungkasnya.
Sebagai solusi konkret, legislator PKB itu meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus bagi guru yang telah mengabdi minimal lima hingga sepuluh tahun agar tidak disamakan dengan lulusan baru dalam proses seleksi. Ia juga mendorong implementasi skema PPPK Paruh Waktu sebagai wadah transisi agar para guru tetap memiliki kepastian status hukum dan tidak dianggap ilegal pasca-tenggat waktu penataan.
Selain itu, dia meminta pemerintah pusat memberikan jaminan dukungan anggaran yang pasti kepada pemerintah daerah untuk penggajian guru PPPK. Habib juga mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi secara mandiri oleh negara.
“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi. Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :