Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Uang Kejahatan ke Negara, Sahroni: Tingkatkan Kepercayaan Publik!
Jum'at, 15 Mei 2026 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
Sahroni juga berharap uang pemulihan dari hasil kejahatan tersebut nantinya bisa digunakan kembali untuk program-program yang baik untuk masyarakat. Dia optimistis dengan pola seperti ini, penegakan hukum menjadi punya dampak nyata bagi masyarakat.
"Uang yang dulu dicuri, sekarang bisa kembali membiayai program negara, membangun fasilitas publik, dan membantu rakyat. Karena itu, pola kerja Kejagung ini harus dijadikan standar baru dalam pemberantasan korupsi ke depan,” pungkas Sahroni.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang rampasan negara senilai Rp10,2 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (13/5/2026). Dana tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Uang hasil penertiban Satgas PKH tersebut diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Selain itu, pemerintah akan menerima lahan sitaan seluas 2,3 juta hektare.
"Uang yang dulu dicuri, sekarang bisa kembali membiayai program negara, membangun fasilitas publik, dan membantu rakyat. Karena itu, pola kerja Kejagung ini harus dijadikan standar baru dalam pemberantasan korupsi ke depan,” pungkas Sahroni.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang rampasan negara senilai Rp10,2 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (13/5/2026). Dana tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Uang hasil penertiban Satgas PKH tersebut diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Selain itu, pemerintah akan menerima lahan sitaan seluas 2,3 juta hektare.
(rca)
Lihat Juga :