Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Kamis, 14 Mei 2026 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
"Presiden tidak perlu didorong atau ditahan-tahan mengenai penerbitan Keppres IKN itu, Mas. Begitu Presiden menilai kita telah siap untuk pindah, kita pindah. UU IKN telah mengatur demikian," pungkasnya.
Sebelumnya, MK resmi menolak gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Dalam putusannya, MK mempertegas bahwa hingga saat ini, Jakarta masih memegang status sah sebagai ibu kota negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan penjelasan Hakim Konstitusi Adies Kadir mengenai materi gugatan, pemohon beranggapan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Ketidaksinkronan ini dinilai pemohon dapat memicu kekosongan status konstitusional ibu kota, yang berisiko mengancam legalitas atau keabsahan tindakan pemerintah.
MK menyampaikan dalam menafsirkan norma tersebut harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 yakni pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Sebelumnya, MK resmi menolak gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Dalam putusannya, MK mempertegas bahwa hingga saat ini, Jakarta masih memegang status sah sebagai ibu kota negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan penjelasan Hakim Konstitusi Adies Kadir mengenai materi gugatan, pemohon beranggapan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Ketidaksinkronan ini dinilai pemohon dapat memicu kekosongan status konstitusional ibu kota, yang berisiko mengancam legalitas atau keabsahan tindakan pemerintah.
MK menyampaikan dalam menafsirkan norma tersebut harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 yakni pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Lihat Juga :