Diperiksa terkait Laporan Roy Suryo, YouTuber Nusantara Dicecar 60 Pertanyaan
Selasa, 12 Mei 2026 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Umum YouTuber Nusantara Agri Fanani memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. “Proses hukum ini kami jalani sifatnya hanya defence, artinya menjelaskan apa yang dituduhkan Roy Suryo dalam laporannya. Kalau ada kata-kata spontan yang dipertimbangkan sebagai pencemaran nama baik tentu nanti diproses peradilan,” ujarnya.
Sebelumnya, pakar ITE Roy Suryo melaporkan 7 orang pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026). Ada dua klaster yang dilaporkan Roy Suryo atas dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik.
"Mas Roy melaporkan 7 terlapor. Mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo," kata pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Kliennya melaporkan 7 pendukung Jokowi dalam kapasitasnya sebagai WNI bukan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah Jokowi. Pasalnya, Roy Suryo dituduh dan difitnah secara luar biasa oleh 7 orang pendukung Jokowi tersebut.
Abdul Gafur menerangkan ada 2 klaster terlapor. Pertama, 5 terlapor diduga kuat melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah ijazah Mas Roy adalah ijazah palsu.
Menurut dia, ada penyerangan harkat dan martabat kliennya sebagai seorang pribadi yang dilindungi konstitusi dan UU. "Klaster kedua, ada 2 terlapor terkait dengan tuduhan Mas Roy terlibat dalam proyek korupsi Hambalang. Saat itu Mas Roy sebagai bagian dari kader Partai Demokrat," katanya.
Sebelumnya, pakar ITE Roy Suryo melaporkan 7 orang pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026). Ada dua klaster yang dilaporkan Roy Suryo atas dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik.
"Mas Roy melaporkan 7 terlapor. Mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo," kata pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Kliennya melaporkan 7 pendukung Jokowi dalam kapasitasnya sebagai WNI bukan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah Jokowi. Pasalnya, Roy Suryo dituduh dan difitnah secara luar biasa oleh 7 orang pendukung Jokowi tersebut.
Abdul Gafur menerangkan ada 2 klaster terlapor. Pertama, 5 terlapor diduga kuat melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah ijazah Mas Roy adalah ijazah palsu.
Menurut dia, ada penyerangan harkat dan martabat kliennya sebagai seorang pribadi yang dilindungi konstitusi dan UU. "Klaster kedua, ada 2 terlapor terkait dengan tuduhan Mas Roy terlibat dalam proyek korupsi Hambalang. Saat itu Mas Roy sebagai bagian dari kader Partai Demokrat," katanya.
(jon)
Lihat Juga :