Forum Bisnis New York, RI Dorong Investasi Karbon Hutan Berintegritas Tinggi
Selasa, 12 Mei 2026 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
Raja Juli menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia mendukung target FOLU Net Sink 2030 sekaligus memperkuat daya saing investasi hijau nasional di pasar global. “Indonesia tidak meminta belas kasihan, tetapi menawarkan kemitraan yang didukung komitmen negara, kepastian hukum, dan kekayaan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia,” ujarnya.
Forum bisnis tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah Indonesia, pelaku usaha kehutanan, investor internasional, asosiasi perdagangan emisi, serta sejumlah mitra strategis dari Amerika Serikat. Melalui forum ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat posisi sektor kehutanan sebagai bagian penting dalam agenda mitigasi perubahan iklim global. Sekaligus membuka peluang kolaborasi investasi hijau yang mendukung pencapaian target FOLU Net Sink 2030 dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti menegaskan Indonesia membuka peluang kemitraan global untuk memperkuat perdagangan karbon dan pembiayaan berbasis alam (nature finance) melalui pengelolaan hutan lestari. Menurut dia, Indonesia memiliki kawasan hutan sekitar 63% dari total daratan nasional yang menjadi modal penting dalam pengembangan ekonomi hijau berbasis kehutanan.
“Indonesia saat ini mengembangkan pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan. Di mana karbon menjadi salah satu sumber nilai ekonomi yang melengkapi pengelolaan hutan lestari, bersama hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga penguatan ekonomi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian regulasi bagi proyek karbon yang telah berjalan maupun proyek baru dalam satu kerangka nasional yang terintegrasi. “Fokus pemerintah saat ini adalah mempercepat implementasi, memperkuat panduan operasional, membangun kepercayaan pasar, serta memfasilitasi kemitraan yang kredibel dan berintegritas tinggi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam percepatan pengembangan pasar karbon sektor kehutanan Indonesia. Sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam mengembangkan proyek karbon berintegritas tinggi.
Forum bisnis tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah Indonesia, pelaku usaha kehutanan, investor internasional, asosiasi perdagangan emisi, serta sejumlah mitra strategis dari Amerika Serikat. Melalui forum ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat posisi sektor kehutanan sebagai bagian penting dalam agenda mitigasi perubahan iklim global. Sekaligus membuka peluang kolaborasi investasi hijau yang mendukung pencapaian target FOLU Net Sink 2030 dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti menegaskan Indonesia membuka peluang kemitraan global untuk memperkuat perdagangan karbon dan pembiayaan berbasis alam (nature finance) melalui pengelolaan hutan lestari. Menurut dia, Indonesia memiliki kawasan hutan sekitar 63% dari total daratan nasional yang menjadi modal penting dalam pengembangan ekonomi hijau berbasis kehutanan.
“Indonesia saat ini mengembangkan pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan. Di mana karbon menjadi salah satu sumber nilai ekonomi yang melengkapi pengelolaan hutan lestari, bersama hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga penguatan ekonomi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian regulasi bagi proyek karbon yang telah berjalan maupun proyek baru dalam satu kerangka nasional yang terintegrasi. “Fokus pemerintah saat ini adalah mempercepat implementasi, memperkuat panduan operasional, membangun kepercayaan pasar, serta memfasilitasi kemitraan yang kredibel dan berintegritas tinggi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam percepatan pengembangan pasar karbon sektor kehutanan Indonesia. Sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam mengembangkan proyek karbon berintegritas tinggi.
Lihat Juga :