1 WNI Terlibat Sindikat Judol Ditahan di Rutan Bareskrim
Minggu, 10 Mei 2026 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 WNA dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(zik)
Lihat Juga :