Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional Dipindahkan, Brimob Bersenpi Bersiaga

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:07 WIB
loading...
Ratusan WNA Sindikat...
Personel Brimob bersenjata api (senpi) lengkap telah bersiaga di pintu masuk dan keluar Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar). Foto: Puteranegara
A A A
JAKARTA - Polri memindahkan ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar). Berdasarkan pantauan SindoNews di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, sejumlah personel bersenjata api (senpi) lengkap telah bersiaga di pintu masuk dan keluar gedung ini.

Mereka dikerahkan untuk mengawal pemindahan WNA tersebut ke Imigrasi Jakarta Pusat, Imigrasi Jakarta Barat dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Sejumlah bus berukuran sedang pun telah disiapkan untuk mengangkut 321 WNA yang terjaring dalam operasi sindikat judi online tersebut.

Sementara itu, polisi menyatakan bahwa para pelaku telah beroperasi selama dua bulan. "Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih dua bulan (beroperasi), dua bulan, baru dua bulan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, dikutip Minggu (10/5/2026).

Baca juga: 321 WNA Kelola 75 Situs Judol di Hayam Wuruk, Bareskrim Telusuri Aliran Dana hingga Sponsor



Wira mengatakan aktivitas ini dijalankan oleh sebanyak 321 warga negara asing (WNA). Dari hasil penyelidikan sementara, Wira menyebut pelaku telah menyewa dua lantai ruang perkantoran di gedung itu untuk satu tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Wira menuturkan ratusan WNA yang direkrut untuk menjalankan operasi judi online disebut sudah tahu aktivitas pekerjaannya di Indonesia. Para pelaku bahkan tinggal di sekitar gedung tempatnya bekerja.

"Kemudian terkait kedatangan mereka ke Indonesia, apakah dengan terpaksa ataupun dengan kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif. Namun sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online," ucapnya.

Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Rekomendasi
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved