Terseret Dugaan Korupsi APBD, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK
Sabtu, 09 Mei 2026 - 19:12 WIB
loading...
A
A
A
Koalisi juga menyoroti alokasi APBD Sulawesi Tenggara periode 2014–2021 yang digunakan untuk pembangunan dan pengadaan aset di Unsultra. Anggaran yang dipertanyakan antara lain pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar. Pengadaan mebel, kursi, dan meja kerja pejabat Unsultra dengan total mencapai lebih dari Rp12 miliar.
“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah naungan yayasan milik Nur Alam dkk,” ucap Aman.
Koalisi Sultra Bersih menilai perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.
Untuk mendukung laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung ke KPK. Dia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini mengingat dugaan kerugian negara yang cukup besar. “KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main, sampai Rp12 miliar lebih,” ujar Aman.
“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah naungan yayasan milik Nur Alam dkk,” ucap Aman.
Koalisi Sultra Bersih menilai perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.
Untuk mendukung laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung ke KPK. Dia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini mengingat dugaan kerugian negara yang cukup besar. “KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main, sampai Rp12 miliar lebih,” ujar Aman.
(jon)
Lihat Juga :