Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Sabtu, 09 Mei 2026 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang memberikan sambutan secara daring menekankan pentingnya posisi advokat dalam sistem hukum Indonesia, terutama setelah hadirnya KUHAP baru.
Menurut Sharif, advokat memiliki hak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik terhadap tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.
Baca juga: Kaki Patah Jelang Terbang, Perjuangan Jemaah Haji asal Tangsel Ini Dikelilingi Orang Berhati Malaikat
“Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban,” ujar Sharif.
Dia menegaskan pentingnya peran advokat dalam perlindungan hak asasi manusia dan proses penegakan hukum berdasarkan KUHAP baru.
Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa advokat merupakan mitra strategis penegakan hukum, namun integritas tetap menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar.
Menurut Sharif, advokat memiliki hak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik terhadap tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.
Baca juga: Kaki Patah Jelang Terbang, Perjuangan Jemaah Haji asal Tangsel Ini Dikelilingi Orang Berhati Malaikat
“Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban,” ujar Sharif.
Dia menegaskan pentingnya peran advokat dalam perlindungan hak asasi manusia dan proses penegakan hukum berdasarkan KUHAP baru.
Ketua KPK Ingatkan Integritas Advokat
Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa advokat merupakan mitra strategis penegakan hukum, namun integritas tetap menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar.
Lihat Juga :