Kasus Ijazah Jokowi, Kejati Jakarta Masih Dalami Berkas Roy Suryo Cs
Jum'at, 08 Mei 2026 - 13:12 WIB
loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dari kepolisian. Saat ini, berkas perkara dengan tersangka Roy Suryo Cs masih didalami.
"Masih dipelajari dan didalami," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, berkas kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Jokowi itu hingga kini masih dipelajari oleh jaksa. Maka itu, belum dipastikan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap ataukah masih harus diperbaiki lantaran masih didalami.
Baca Juga: Refly Harun: Foto di Ijazah Itu Bukan Jokowi
Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin menyebutkan, polisi telah melimpahkan kembali berkas kasus ijazah mantan Presiden Jokowi ke kejaksaan. Pelimpahan dilakukan setelah status tersangka Rismon Sianipar dicabut karena mendapat SP3 setelah dilakukannya restorative justice (RJ).
"Proses penyidikan terhadap tersangka lain tetap dilanjutkan. Selanjutnya, kami mengirimkan berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terkini, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar status tersangkanya telah dicabut setelah mengajukan RJ.
"Masih dipelajari dan didalami," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, berkas kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Jokowi itu hingga kini masih dipelajari oleh jaksa. Maka itu, belum dipastikan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap ataukah masih harus diperbaiki lantaran masih didalami.
Baca Juga: Refly Harun: Foto di Ijazah Itu Bukan Jokowi
Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin menyebutkan, polisi telah melimpahkan kembali berkas kasus ijazah mantan Presiden Jokowi ke kejaksaan. Pelimpahan dilakukan setelah status tersangka Rismon Sianipar dicabut karena mendapat SP3 setelah dilakukannya restorative justice (RJ).
"Proses penyidikan terhadap tersangka lain tetap dilanjutkan. Selanjutnya, kami mengirimkan berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terkini, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar status tersangkanya telah dicabut setelah mengajukan RJ.
(zik)
Lihat Juga :