Hakim Jadwalkan Sidang Tuntutan Noel Ebenezer pada 18 Mei 2026
Kamis, 07 Mei 2026 - 23:36 WIB
loading...
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Sidang pembuktian terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan terdakwa Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel telah rampung. Persidangan itu akan memasuki babak baru, yakni pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
"Pemeriksaan dinyatakan selesai, waktunya untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana terhadap diri terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat sidang pada Kamis (7/5/2026).
Hakim menyebutkan, sidang untuk membacakan surat tuntutan dijadwalkan dua pekan yang akan datang, yakni Senin, 18 Mei 2026. "Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan," ujarnya.
"Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum," sambungnya.
Sementara itu, Noel berharap hukuman yang ia terima akan setimpal dengan apa yang ia berbuat. "Kita berharap tetap pada komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK III hukum mati," ujar Noel saat ditemui seusai persidangan.
"Tapi jika tidak anggap ini sebuah cobaan untuk saya, ya saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok," sambungnya.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hal itu dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati Dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud Dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,3 miliar dan Ducati Scrambler.
"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
"Pemeriksaan dinyatakan selesai, waktunya untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana terhadap diri terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat sidang pada Kamis (7/5/2026).
Hakim menyebutkan, sidang untuk membacakan surat tuntutan dijadwalkan dua pekan yang akan datang, yakni Senin, 18 Mei 2026. "Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan," ujarnya.
"Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum," sambungnya.
Respons Noel Jelang Tuntutan
Sementara itu, Noel berharap hukuman yang ia terima akan setimpal dengan apa yang ia berbuat. "Kita berharap tetap pada komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK III hukum mati," ujar Noel saat ditemui seusai persidangan.
"Tapi jika tidak anggap ini sebuah cobaan untuk saya, ya saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok," sambungnya.
Dakwaan Noel
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hal itu dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati Dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud Dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,3 miliar dan Ducati Scrambler.
"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
(rca)
Lihat Juga :