Hakim Tolak Orang Dekat Riza Chalid Jadi Saksi Kerry di Sidang Banding Minyak Mentah, KUHAP Baru Alasannya
Kamis, 07 Mei 2026 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim lantas menegaskan bahwa penolakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Aturan, KUHAP yang baru itu begitu. Bukan saya yang menolak, UU yang menyatakan begitu. Kecuali kalau ada di BAP dan belum didengar (di pengadilan pertama) boleh didengar di Pengadilan Tinggi. Tapi kalau tidak ada, tidak bisa," jelas Budi.
Kerry kembali meminta agar hakim mempertimbangkan kehadiran Irawan sebagai saksi. "Izin Yang Mulia, mohon sekali, ini penting karena beliau perannya," lanjut Kerry.
Hakim pun menegaskan dirinya harus mengikuti aturan yang berlaku. "Betul begitu, tapi jangan sampai saya memeriksa, saya habis itu dipecat, dipanggil KY. Aturannya memang begitu, yang membuat aturan itu yang kalian pilih lima tahun lima tahun sekali, DPR-DPR itu," timpal hakim.
Kuasa hukum Kerry kemudian meminta majelis mempertimbangkan keterangan Irawan yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero Hanung Budya Yuktyanta.
"Aturan, KUHAP yang baru itu begitu. Bukan saya yang menolak, UU yang menyatakan begitu. Kecuali kalau ada di BAP dan belum didengar (di pengadilan pertama) boleh didengar di Pengadilan Tinggi. Tapi kalau tidak ada, tidak bisa," jelas Budi.
Kerry kembali meminta agar hakim mempertimbangkan kehadiran Irawan sebagai saksi. "Izin Yang Mulia, mohon sekali, ini penting karena beliau perannya," lanjut Kerry.
Hakim pun menegaskan dirinya harus mengikuti aturan yang berlaku. "Betul begitu, tapi jangan sampai saya memeriksa, saya habis itu dipecat, dipanggil KY. Aturannya memang begitu, yang membuat aturan itu yang kalian pilih lima tahun lima tahun sekali, DPR-DPR itu," timpal hakim.
Kuasa hukum Kerry kemudian meminta majelis mempertimbangkan keterangan Irawan yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero Hanung Budya Yuktyanta.
Lihat Juga :