Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Kamis, 07 Mei 2026 - 11:32 WIB
loading...
Mendagri Perintahkan...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik . Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Bisa Tekan Impor BBM

Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE tersebut dikutip, Kamis (7/5/2026).

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan. Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Wakil Ketua Komisi XII...
Wakil Ketua Komisi XII Sebut Elektrifikasi Transportasi Bisa Hemat APBN hingga 30%
Presiden Prabowo Resmikan...
Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Mobil Listrik di Magelang
Sebut Bakal Kejutkan...
Sebut Bakal Kejutkan Dunia Tahun Depan, Prabowo: Indonesia Sedang Bangkit
Kunjungi Pabrik Kendaraan...
Kunjungi Pabrik Kendaraan Listrik, Prabowo: Industrialisasi Bagian Kebangkitan Teknologi Bangsa
Tekan Subsidi BBM, DPR...
Tekan Subsidi BBM, DPR Dorong Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Rekomendasi
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Berita Terkini
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved