DPR: Penugasan Anggota Polisi Aktif di Luar Institusi Bakal Diatur di Revisi UU Polri
Rabu, 06 Mei 2026 - 14:19 WIB
loading...
Personel Polri. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menyambut positif rekomendasi yang dihasilkan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, terkait dengan penugasan anggota Polri di luar institusi.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengakui persoalan tersebut sebelumnya tengah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sehingga, rekomendasi ini tentunya akan menjadi masukan yang sangat baik bagi Komisi III sebagai mitra kerja Polri.
"Tentu itu menjadi masukan bagi kami DPR untuk kita kemudian tindak lanjuti dituangkan dalam revisi Undang-Undang Polri," kata Rudianto Lallo kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Ini 6 Rekomendasi Komisi Reformasi Polri yang Diserahkan ke Prabowo, Apa Saja?
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengakui persoalan tersebut sebelumnya tengah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sehingga, rekomendasi ini tentunya akan menjadi masukan yang sangat baik bagi Komisi III sebagai mitra kerja Polri.
"Tentu itu menjadi masukan bagi kami DPR untuk kita kemudian tindak lanjuti dituangkan dalam revisi Undang-Undang Polri," kata Rudianto Lallo kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Ini 6 Rekomendasi Komisi Reformasi Polri yang Diserahkan ke Prabowo, Apa Saja?
Lihat Juga :