DPR Sebut Sebagian Besar Tuntutan Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
Rabu, 06 Mei 2026 - 11:16 WIB
loading...
A
A
A
"Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif," tuturnya.
Legislator Partai Gerindra itu pun mengungkit kasus-kasus viral yang dijadikan tema RDPU Komisi III seperti kasus Nabilah O Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, kasus Hogi Minaya di Sleman, dan lain-lain. Semua penyelesaiannya bisa dilakukan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru.
"Karena itu ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :