Plt Bupati Cilacap Selesai Diperiksa KPK, Klaim Tak Tahu Kasus Pemerasan
Selasa, 05 Mei 2026 - 16:29 WIB
loading...
Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya (AAF) selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman (AUL). Seusai pemeriksaan, ia mengaku tidak mengetahui terkait modus pemerasan untuk THR Forkopimda di sana.
"Saya nggak tahu sama sekali, beneran. Dan saya nggak pernah dilibatkan dan saya nggak pernah diajak bicara. Saya juga malah nggak tahu sama sekali kalau ada begitu-begitu," kata Ammy di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: KPK Periksa Plt Bupati Cilacap terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Selama pemeriksaan, ia mengaku banyak menerima pertanyaan dari tim penyidik Lembaga Antirasuah. Menurut pengakuannya, jumlahnya lebih dari 20 pertanyaan.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengaku deretan pertanyaan itu lebih mengarah terkait tugasnya sebagai wakil dari Syamsul yang kini berstatus tersangka.
"Ya peran saya sebagai Wakil Bupati betul, apakah ada keterlibatannya. Yang pasti ditanyakan itu. Kemudian mengetahui atau tidak. Tidak saya tidak mengetahui apa-apa," ujarnya.
"Sama sekali gak tahu mas, sumpah demi Allah," sambungnya.
Baca juga: Bupati Cilacap Minta Sekda Kumpulkan Uang untuk THR, Terkumpul Rp610 Juta
Diketahui, Ammy dijadwalkan pemeriksaan bersama enam orang lainnya yang merupakan pejabat di Pemkab Cilacap.
Mereka adalah, Aris Munandar selaku Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap; Bayu Prahara selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan Annisa Fabriana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian, Budi Santosa selaku Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah; Jarot Prasojo selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan Indarto selaku Kadis Perikanan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).
Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).
Dalam konstruksinya Asep mengungkapkan, Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang kepada perangkat daerah setempat guna kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saya nggak tahu sama sekali, beneran. Dan saya nggak pernah dilibatkan dan saya nggak pernah diajak bicara. Saya juga malah nggak tahu sama sekali kalau ada begitu-begitu," kata Ammy di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: KPK Periksa Plt Bupati Cilacap terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Selama pemeriksaan, ia mengaku banyak menerima pertanyaan dari tim penyidik Lembaga Antirasuah. Menurut pengakuannya, jumlahnya lebih dari 20 pertanyaan.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengaku deretan pertanyaan itu lebih mengarah terkait tugasnya sebagai wakil dari Syamsul yang kini berstatus tersangka.
"Ya peran saya sebagai Wakil Bupati betul, apakah ada keterlibatannya. Yang pasti ditanyakan itu. Kemudian mengetahui atau tidak. Tidak saya tidak mengetahui apa-apa," ujarnya.
"Sama sekali gak tahu mas, sumpah demi Allah," sambungnya.
Baca juga: Bupati Cilacap Minta Sekda Kumpulkan Uang untuk THR, Terkumpul Rp610 Juta
Diketahui, Ammy dijadwalkan pemeriksaan bersama enam orang lainnya yang merupakan pejabat di Pemkab Cilacap.
Mereka adalah, Aris Munandar selaku Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap; Bayu Prahara selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan Annisa Fabriana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian, Budi Santosa selaku Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah; Jarot Prasojo selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan Indarto selaku Kadis Perikanan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).
Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).
Dalam konstruksinya Asep mengungkapkan, Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang kepada perangkat daerah setempat guna kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(shf)
Lihat Juga :