49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
Selasa, 05 Mei 2026 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Sosial, total terdapat 495 sanksi yang dijatuhkan kepada pendamping PKH. Rinciannya meliputi 397 surat peringatan (SP) 1, 45 SP 2, dan 49 SP 3. Selain itu, terdapat satu kasus hukuman disiplin serta tiga kasus yang masih dalam proses pemberhentian sementara terkait perkara hukum.
Baca juga: Selly PDIP: Benahi Data Penerima Bansos agar Tak Jadi Bancakan Pihak Tertentu
“Tahun lalu hampir 500 yang kita berikan surat peringatan satu dan dua. Kemudian 49 di antaranya sudah kita berhentikan. Kemudian tahun ini sudah ada 4 pendamping PKH yang juga sudah kita berhentikan,” lanjutnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia guna memperbaiki tata kelola penyaluran bansos.
“Jadi ini adalah bagian tindak lanjut dan rekomendasi dari Ombudsman yang sudah kita kerjakan supaya semua menyadari kerja kita terutama para pendamping ini tidak hanya diawasi oleh lembaga-lembaga resmi tapi juga diawasi oleh masyarakat luas,” katanya.
Gus Ipul menekankan bahwa pendamping PKH merupakan ujung tombak karena berinteraksi langsung dengan masyarakat sehingga integritas menjadi hal utama.
Baca juga: Selly PDIP: Benahi Data Penerima Bansos agar Tak Jadi Bancakan Pihak Tertentu
“Tahun lalu hampir 500 yang kita berikan surat peringatan satu dan dua. Kemudian 49 di antaranya sudah kita berhentikan. Kemudian tahun ini sudah ada 4 pendamping PKH yang juga sudah kita berhentikan,” lanjutnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia guna memperbaiki tata kelola penyaluran bansos.
“Jadi ini adalah bagian tindak lanjut dan rekomendasi dari Ombudsman yang sudah kita kerjakan supaya semua menyadari kerja kita terutama para pendamping ini tidak hanya diawasi oleh lembaga-lembaga resmi tapi juga diawasi oleh masyarakat luas,” katanya.
Gus Ipul menekankan bahwa pendamping PKH merupakan ujung tombak karena berinteraksi langsung dengan masyarakat sehingga integritas menjadi hal utama.
Lihat Juga :