Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk

Selasa, 05 Mei 2026 - 12:49 WIB
loading...
Wajib Halal Oktober...
Kepala BPJPH Haikal Hasan menyatakan penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan transparansi produk di masyarakat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan transparansi produk yang beredar di masyarakat. Dengan semakin luasnya cakupan produk yang wajib bersertifikat halal, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian informasi dalam memilih dan menggunakan produk sehari-hari.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat-obatan, hingga berbagai barang gunaan. Dampaknya, konsumen memiliki akses yang lebih jelas terhadap status kehalalan suatu produk baik melalui sertifikasi maupun pelabelan yang transparan.

Baca juga: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal mulai Oktober 2026

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menyatakan cakupan kebijakan ini semakin luas. “Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, barang gunaan lainnya, barang yang langsung bersentuhan dengan kulit,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Dalam implementasinya, BPJPH berperan sebagai otoritas yang mengoordinasikan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Kolaborasi lintas pihak menjadi kunci agar proses ini dapat berjalan efektif dan inklusif, termasuk dalam menjangkau pelaku usaha dari berbagai skala.

Sejalan dengan hal tersebut, LPH Utama PT Surveyor Indonesia turut berkontribusi dalam proses pemeriksaan halal sebagai bagian dari ekosistem nasional. Hingga saat ini, lebih dari 4.500 pelaku industri telah melalui proses pemeriksaan yang pada akhirnya mendukung tersedianya produk bersertifikat halal di pasar.

Selain pemeriksaan, pihaknya aktif melakukan pendampingan pelaku usaha, termasuk UMKM agar lebih siap menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober. Pendampingan ini mencakup peningkatan pemahaman, asistensi proses sertifikasi, serta penguatan kapasitas pelaku usaha dalam memenuhi standar halal.

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia Fajar Wibhiyadi mengatakan, kolaborasi dengan BPJPH menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik. “Kolaborasi dengan BPJPH menjadi kunci dalam memastikan proses sertifikasi halal berjalan efektif dan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha. Melalui sinergi ini, kami berupaya tidak hanya mendukung pemenuhan regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa peningkatan kualitas, kepercayaan, dan daya saing produk di masyarakat,” ungkapnya.

Upaya peningkatan kesadaran publik juga terus dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi. Dengan semakin tingginya pemahaman masyarakat, halal tidak hanya dipandang sebagai aspek keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari standar kualitas, keamanan, dan kepercayaan terhadap produk.

Ke depan, sinergi antara BPJPH, lembaga pemeriksa halal, serta pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat ekosistem halal nasional. Dukungan jaringan kerja internasional yang dimiliki berbagai pihak juga membuka peluang bagi produk Indonesia untuk semakin kompetitif di pasar global.

Melalui pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas sekaligus mendorong terciptanya ekosistem industri yang lebih transparan dan terpercaya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buku Authentic Halal...
Buku Authentic Halal Brand Diluncurkan, Halal Kini Jadi Identitas dan Kunci Kepercayaan Konsumen
Usai Teken MoU, BPJPH...
Usai Teken MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Sidak Pengawasan Produk Impor Berbasis Hewan
Sinergi Ulama dan Pemerintah:...
Sinergi Ulama dan Pemerintah: Kunci Utama Penjaminan Produk Halal di Indonesia
Makanan hingga Kosmetik...
Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal mulai Oktober 2026
BPJPH: Produk AS yang...
BPJPH: Produk AS yang Masuk Indonesia Punya 2 Label Halal Sekaligus
Tak Masalah Jual Alkohol...
Tak Masalah Jual Alkohol dan Babi, Haikal Hassan: Negara Cuma Minta Dicantumkan Logo Nonhalal Saja
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
Rekomendasi
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Apa yang Terjadi Sehari...
Apa yang Terjadi Sehari Sebelum Kick-Off Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved