Kasus Korupsi LNG, Hari Karyuliarto Sebut Vonis 4,5 Tahun Tidak Adil

Senin, 04 Mei 2026 - 19:27 WIB
loading...
Kasus Korupsi LNG, Hari...
Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Hari Karyuliarto (HK) menyatakan keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Hari Karyuliarto (HK) menyatakan keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara yang diterimanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Dia menilai, putusan tersebut tidak adil.

"Ini putusan yang jahat dan sungguh tidak adil buat saya," kata Hari usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).

Menurut Hari, majelis hakim banyak mengabaikan fakta-fakta yang mencuat selama proses persidangan. "Fakta tersebut misalnya, penjualan kembali dilakukan pada masa Covid, berkurangnya surat berharga pada masa Covid, hampir semuanya rugi, ya kan. Kemudian fakta keuntungan tidak dipertimbangkan," ujarnya.

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara

"Jadi ini putusan yang sangat jahat, tidak adil, dan ini saya kira sudah settingan dari awalnya memang sudah begitu. Karena pertimbangan-pertimbangan dari para advokat, pledoi saya, tidak dibacakan sama sekali," sambungnya.

Akan hal itu, Hari mengaku saat ini tidak terpikirkan untuk mengajukan banding atas vonis yang ia terima. "Saya saat ini tidak berpikir untuk upaya banding, karena sudah tidak ada gunanya kalau peradilannya sesat seperti ini. Dalam 7 hari ini saya berpikir untuk berdoa saja. Semoga peradilan di Indonesia akan ada perbaikan," ucapnya.

Lihat video: Hari Karyuliarto Mengeklaim Tak Bersalah, Kasus LNG Disebut Murni Perkara Bisnis


Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara.

Hakim meyakini, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua

Dua Terdakwa yang dimaksud ialah, Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suwandi saat membacakan amar putusan, Senin (4/5/2026).

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta subsoder 80 hari kurungan badan. Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Rekomendasi
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan...
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan dalam Negosiasi dengan AS, Termasuk Aset Senilai Rp214 Triliun
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Amalan Hari Asyura 10...
Amalan Hari Asyura 10 Muharram: Puasa Asyura, Sedekah, dan Meluaskan Rezeki Keluarga
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved