Kasus Korupsi LNG, Hari Karyuliarto Sebut Vonis 4,5 Tahun Tidak Adil
Senin, 04 Mei 2026 - 19:27 WIB
loading...
Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Hari Karyuliarto (HK) menyatakan keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Hari Karyuliarto (HK) menyatakan keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara yang diterimanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Dia menilai, putusan tersebut tidak adil.
"Ini putusan yang jahat dan sungguh tidak adil buat saya," kata Hari usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurut Hari, majelis hakim banyak mengabaikan fakta-fakta yang mencuat selama proses persidangan. "Fakta tersebut misalnya, penjualan kembali dilakukan pada masa Covid, berkurangnya surat berharga pada masa Covid, hampir semuanya rugi, ya kan. Kemudian fakta keuntungan tidak dipertimbangkan," ujarnya.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara
"Jadi ini putusan yang sangat jahat, tidak adil, dan ini saya kira sudah settingan dari awalnya memang sudah begitu. Karena pertimbangan-pertimbangan dari para advokat, pledoi saya, tidak dibacakan sama sekali," sambungnya.
Akan hal itu, Hari mengaku saat ini tidak terpikirkan untuk mengajukan banding atas vonis yang ia terima. "Saya saat ini tidak berpikir untuk upaya banding, karena sudah tidak ada gunanya kalau peradilannya sesat seperti ini. Dalam 7 hari ini saya berpikir untuk berdoa saja. Semoga peradilan di Indonesia akan ada perbaikan," ucapnya.
Lihat video: Hari Karyuliarto Mengeklaim Tak Bersalah, Kasus LNG Disebut Murni Perkara Bisnis
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara.
Hakim meyakini, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua
Dua Terdakwa yang dimaksud ialah, Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suwandi saat membacakan amar putusan, Senin (4/5/2026).
Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta subsoder 80 hari kurungan badan. Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.
"Ini putusan yang jahat dan sungguh tidak adil buat saya," kata Hari usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurut Hari, majelis hakim banyak mengabaikan fakta-fakta yang mencuat selama proses persidangan. "Fakta tersebut misalnya, penjualan kembali dilakukan pada masa Covid, berkurangnya surat berharga pada masa Covid, hampir semuanya rugi, ya kan. Kemudian fakta keuntungan tidak dipertimbangkan," ujarnya.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara
"Jadi ini putusan yang sangat jahat, tidak adil, dan ini saya kira sudah settingan dari awalnya memang sudah begitu. Karena pertimbangan-pertimbangan dari para advokat, pledoi saya, tidak dibacakan sama sekali," sambungnya.
Akan hal itu, Hari mengaku saat ini tidak terpikirkan untuk mengajukan banding atas vonis yang ia terima. "Saya saat ini tidak berpikir untuk upaya banding, karena sudah tidak ada gunanya kalau peradilannya sesat seperti ini. Dalam 7 hari ini saya berpikir untuk berdoa saja. Semoga peradilan di Indonesia akan ada perbaikan," ucapnya.
Lihat video: Hari Karyuliarto Mengeklaim Tak Bersalah, Kasus LNG Disebut Murni Perkara Bisnis
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara.
Hakim meyakini, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua
Dua Terdakwa yang dimaksud ialah, Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suwandi saat membacakan amar putusan, Senin (4/5/2026).
Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta subsoder 80 hari kurungan badan. Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.
(cip)
Lihat Juga :