Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, DPR: Peran Negara Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan
Minggu, 03 Mei 2026 - 08:14 WIB
loading...
A
A
A
Ia menilai, kewenangan negara dalam menentukan legitimasi aktivis dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.
Selain itu, Mafirion khawatir munculnya diskriminasi hukum dalam perlindungan aktivis. Ia memprediksi, pembela HAM yang kerap menyuarakan isu HAM tidak terdaftar secara administratif dan akan terabaikan.
“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” terang Mafirion.
Kendati demikian, Mafirion mendorong pemerintah untuk fokus pada dua langkah proporsional. Pertama, menegakan hukum kepada siapa pun oknum yang menyalahgunakan isu HAM melalui koridor hukum yang berlaku.
Kedua, negara harus memastikan mekanisme perlindungan yang setara bagi setiap warga negara yang memperjuangkan hak-haknya tanpa diskriminasi. “Terkait akuntabilitas organisasi masyarakat sipil bisa diperkuat melalui penguatan kode etik internal dan mekanisme pelaporan yang terbuka bukan intevensi negara,” pungkasnya.
Selain itu, Mafirion khawatir munculnya diskriminasi hukum dalam perlindungan aktivis. Ia memprediksi, pembela HAM yang kerap menyuarakan isu HAM tidak terdaftar secara administratif dan akan terabaikan.
“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” terang Mafirion.
Kendati demikian, Mafirion mendorong pemerintah untuk fokus pada dua langkah proporsional. Pertama, menegakan hukum kepada siapa pun oknum yang menyalahgunakan isu HAM melalui koridor hukum yang berlaku.
Kedua, negara harus memastikan mekanisme perlindungan yang setara bagi setiap warga negara yang memperjuangkan hak-haknya tanpa diskriminasi. “Terkait akuntabilitas organisasi masyarakat sipil bisa diperkuat melalui penguatan kode etik internal dan mekanisme pelaporan yang terbuka bukan intevensi negara,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :