Partai Ummat Persilakan Pihak yang Keberatan Pernyataan Amien Rais Tempuh Jalur Hukum
Sabtu, 02 Mei 2026 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
Terpisah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan video yang diunggah Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks dan mengandung unsur fitnah serta ujaran kebencian. Pemerintah menilai konten tersebut berpotensi memicu kegaduhan publik dan memecah belah masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi video yang beredar di media sosial tersebut. Menurutnya, isi video memuat serangan personal dan tidak memiliki dasar fakta.
"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian," kata Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat (1/5/2026).
Komdigi menilai narasi yang dibangun dalam video tersebut merupakan bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa. Pemerintah menegaskan ruang digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan yang sehat, bukan sarana penyebaran kebencian dan serangan terhadap martabat individu.
Lebih lanjut, Komdigi memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun distribusi konten tersebut. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat, produktif, dan aman. Selain itu, publik diimbau untuk meningkatkan literasi digital agar kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi video yang beredar di media sosial tersebut. Menurutnya, isi video memuat serangan personal dan tidak memiliki dasar fakta.
"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian," kata Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat (1/5/2026).
Komdigi menilai narasi yang dibangun dalam video tersebut merupakan bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa. Pemerintah menegaskan ruang digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan yang sehat, bukan sarana penyebaran kebencian dan serangan terhadap martabat individu.
Lebih lanjut, Komdigi memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun distribusi konten tersebut. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat, produktif, dan aman. Selain itu, publik diimbau untuk meningkatkan literasi digital agar kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab.
(zik)
Lihat Juga :