Skandal Chromebook, Langkah JPU Tuntut Penjara Ibam Dinilai Tepat
Sabtu, 02 Mei 2026 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
"Dan itulah bukti yang harus dipercaya oleh publik, oleh hakim, karena itu yang tidak bisa direkayasa lagi, kalau mulut kan bisa penuh dengan rekayasa," ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Dia berpendapat bahwa dalam menilai sebuah fakta jangan hanya berdasarkan alibi saja, tetapi harus melihat bagaimana rangkaian-rangkaian peristiwa terkait yang akan menjadi fakta dalam persidangan. Dia pun menyoroti terkait dengan apakah rekomendasi dari ibam selaku Konsultan Kemendikbudristek ini bisa dikualifikasi sebagai permufakatan jahat atau tidak.
Dikatakannya, pada kenyataannya, ibam telah melakukan perbuatan dengan merekomendasikan Chromebook untuk pengadaan. "Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri, dan faktanya, atas rekomendasi tadi adalah terjadi berbagai proyek yang merugikan keuangan negara kan," imbuhnya.
Menurutnya, jika tidak ada rekomendasi dari ibam, maka proyek pengadaan Chromebook yang saat ini disebut telah merugikan keuangan negara tidak terjadi. "Mungkin akan menghindar lagi, bahwa 'kami sudah memberikan pilihan begini, pilihan begini, tapi kemudian eksekutornya kan bukan saya' misalnya 'etapi yang lain'. Tetapi seandainya dia tidak memberikan rekomendasi itu kan tidak akan terjadi pekerjaan itu," ujar Suparji.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya rekomendasi Ibrahim, telah berdampak pada adanya unsur perbuatan melawan hukum yaitu telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional. "Maka karena terlibat, harus ada pertanggungjawaban hukum," ungkapnya.
Dia berpendapat bahwa dalam menilai sebuah fakta jangan hanya berdasarkan alibi saja, tetapi harus melihat bagaimana rangkaian-rangkaian peristiwa terkait yang akan menjadi fakta dalam persidangan. Dia pun menyoroti terkait dengan apakah rekomendasi dari ibam selaku Konsultan Kemendikbudristek ini bisa dikualifikasi sebagai permufakatan jahat atau tidak.
Dikatakannya, pada kenyataannya, ibam telah melakukan perbuatan dengan merekomendasikan Chromebook untuk pengadaan. "Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri, dan faktanya, atas rekomendasi tadi adalah terjadi berbagai proyek yang merugikan keuangan negara kan," imbuhnya.
Menurutnya, jika tidak ada rekomendasi dari ibam, maka proyek pengadaan Chromebook yang saat ini disebut telah merugikan keuangan negara tidak terjadi. "Mungkin akan menghindar lagi, bahwa 'kami sudah memberikan pilihan begini, pilihan begini, tapi kemudian eksekutornya kan bukan saya' misalnya 'etapi yang lain'. Tetapi seandainya dia tidak memberikan rekomendasi itu kan tidak akan terjadi pekerjaan itu," ujar Suparji.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya rekomendasi Ibrahim, telah berdampak pada adanya unsur perbuatan melawan hukum yaitu telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional. "Maka karena terlibat, harus ada pertanggungjawaban hukum," ungkapnya.
Lihat Juga :