Momen Prabowo Catat Masukan Buruh di May Day 2026, dari RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol
Sabtu, 02 Mei 2026 - 09:33 WIB
loading...
A
A
A
Selain isu pengesahan RUU Ketenagakerjaan, Said Iqbal juga menyinggung sejumlah tuntutan lain, antara lain penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, serta perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, termasuk di sektor informal.
Ia juga menyoroti pentingnya reformasi pajak yang lebih adil bagi buruh, peningkatan jaminan sosial, serta penyesuaian tarif ojek online agar lebih berpihak kepada pengemudi. Selama penyampaian aspirasi tersebut, Presiden terlihat mencatat langsung poin-poin yang disampaikan.
Ia beberapa kali menunduk untuk menulis, menunjukkan perhatian terhadap setiap masukan yang diberikan. Sikap ini mempertegas pendekatan Presiden yang membuka ruang dialog dan menempatkan aspirasi buruh sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Dalam pidatonya, Presiden juga menanggapi sejumlah masukan dari serikat buruh, termasuk dengan mendorong percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan.
“Kita juga mengatur, saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen,” ujar Prabowo.
Ia juga menyoroti pentingnya reformasi pajak yang lebih adil bagi buruh, peningkatan jaminan sosial, serta penyesuaian tarif ojek online agar lebih berpihak kepada pengemudi. Selama penyampaian aspirasi tersebut, Presiden terlihat mencatat langsung poin-poin yang disampaikan.
Ia beberapa kali menunduk untuk menulis, menunjukkan perhatian terhadap setiap masukan yang diberikan. Sikap ini mempertegas pendekatan Presiden yang membuka ruang dialog dan menempatkan aspirasi buruh sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Dalam pidatonya, Presiden juga menanggapi sejumlah masukan dari serikat buruh, termasuk dengan mendorong percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan.
“Kita juga mengatur, saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen,” ujar Prabowo.
Lihat Juga :