Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Jum'at, 01 Mei 2026 - 20:10 WIB
loading...
Koordinator tim hukum Troya (Tifa and Roys Advocate) Refly Harun segera melayangkan surat resmi ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026). Foto: Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Koordinator tim hukum Troya (Tifa and Roy's Advocate) Refly Harun menyatakan segera melayangkan surat resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya. Surat itu rencananya diserahkan pada Senin, 4 Mei 2026.
Refly mengungkapkan draf surat tersebut sebenarnya telah rampung dan tertanggal 30 April. Namun, karena kendala teknis hari libur, pengiriman baru bisa dilakukan awal pekan depan. Langkah ini diambil guna memenuhi tenggat waktu 15 hari kerja sebagaimana disyaratkan Komnas HAM.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Bonatua Bakal Jadi Ahli Kubu Roy Suryo
"Maka kemudian baru disampaikan pada 4 Mei nanti," kata Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
Dalam surat tersebut, dia menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi terhadap Roy dan dr Tifa sebagai tersangka. Salah satunya terkait kelambatan proses birokrasi hukum.
“Surat ini berisi mengenai kemungkinan adanya pelanggaran HAM. Misalnya lampaunya waktu dalam pengembalian berkas perkara (P19) yang lebih dari 70 hari. Itu potensial melanggar hak asasi manusia,” ucapnya.
Selain masalah berkas, dia juga mengkritisi kebijakan pencekalan dan wajib lapor yang dinilai tidak transparan dan membelenggu. Status pencekalan yang sudah berjalan hampir enam bulan sejak November 2024 tanpa adanya surat-menyurat yang jelas.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme wajib lapor yang masih dibebankan kepada tersangka meski berkas perkara diklaim sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Refly merujuk pada kondisi yang dialami rekan sejawatnya dokter Tifa yang hingga saat ini masih diwajibkan melapor.
“Wajib lapor itu ya walaupun kesannya sederhana, tapi sesungguhnya membelenggu. Semacam rantai bagi tersangka untuk tidak bisa pergi ke mana-mana. Bayangkan kalau rumahnya mas Roy itu di luar kota kan ribetnya minta ampun,” ucapnya.
Refly menilai tidak adanya aturan yang jelas mengenai batasan waktu wajib lapor, terutama saat berkas sudah berpindah kewenangan ke Kejaksaan menjadi indikasi kuat adanya kesewenang-wenangan dalam prosedur hukum.
Melalui laporan ke Komnas HAM ini, Troya berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan perkara tersebut agar hak-hak warga negara tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
Refly mengungkapkan draf surat tersebut sebenarnya telah rampung dan tertanggal 30 April. Namun, karena kendala teknis hari libur, pengiriman baru bisa dilakukan awal pekan depan. Langkah ini diambil guna memenuhi tenggat waktu 15 hari kerja sebagaimana disyaratkan Komnas HAM.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Bonatua Bakal Jadi Ahli Kubu Roy Suryo
"Maka kemudian baru disampaikan pada 4 Mei nanti," kata Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
Dalam surat tersebut, dia menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi terhadap Roy dan dr Tifa sebagai tersangka. Salah satunya terkait kelambatan proses birokrasi hukum.
“Surat ini berisi mengenai kemungkinan adanya pelanggaran HAM. Misalnya lampaunya waktu dalam pengembalian berkas perkara (P19) yang lebih dari 70 hari. Itu potensial melanggar hak asasi manusia,” ucapnya.
Selain masalah berkas, dia juga mengkritisi kebijakan pencekalan dan wajib lapor yang dinilai tidak transparan dan membelenggu. Status pencekalan yang sudah berjalan hampir enam bulan sejak November 2024 tanpa adanya surat-menyurat yang jelas.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme wajib lapor yang masih dibebankan kepada tersangka meski berkas perkara diklaim sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Refly merujuk pada kondisi yang dialami rekan sejawatnya dokter Tifa yang hingga saat ini masih diwajibkan melapor.
“Wajib lapor itu ya walaupun kesannya sederhana, tapi sesungguhnya membelenggu. Semacam rantai bagi tersangka untuk tidak bisa pergi ke mana-mana. Bayangkan kalau rumahnya mas Roy itu di luar kota kan ribetnya minta ampun,” ucapnya.
Refly menilai tidak adanya aturan yang jelas mengenai batasan waktu wajib lapor, terutama saat berkas sudah berpindah kewenangan ke Kejaksaan menjadi indikasi kuat adanya kesewenang-wenangan dalam prosedur hukum.
Melalui laporan ke Komnas HAM ini, Troya berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan perkara tersebut agar hak-hak warga negara tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
(jon)
Lihat Juga :