KPK Anggap Putusan MK soal Jabatan Pimpinan Tutup Ruang Multitafsir

Kamis, 30 April 2026 - 17:41 WIB
loading...
KPK Anggap Putusan MK...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pimpinan KPK tidak perlu melepas jabatan sebelumnya saat ditunjuk menjadi pimpinan lembaga antirasuah. Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pimpinan KPK tidak perlu melepas jabatan sebelumnya saat ditunjuk menjadi pimpinan lembaga antirasuah. KPK menilai putusan itu memberikan kepastian hukum.

"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/4/2026).

Menurut Budi, lahirnya putusan ini menandakan tak ada lagi ruang multitafsir terkait jabatan pimpinan KPK. Di sisi lain, putusan tersebut tetap menjaga muruah independensi lembaga.

Baca juga: HUT ke-1, Puspadaya Ajak Masyarakat Saksikan Pemutaran Dokumentasi Jejak Langkah



"Putusan ini tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga tetap menjaga muruah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya," tuturnya.

KPK, kata Budi, meyakini hal terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama. Hal ini juga diperkuat dengan sistem kerja KPK yang kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil bersama oleh pimpinan.

"Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat," ujar Budi.

"Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," sambungnya.

Tentang Putusan MK


Putusan MK merupakan hasil uji materi perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK. Pasal tersebut mengatur syarat seseorang dapat diangkat sebagai pimpinan KPK.

Pada huruf i, pimpinan KPK sebelumnya diwajibkan melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjabat. Sementara huruf j mengatur agar pimpinan KPK tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Dalam putusannya, MK mengubah frasa "melepaskan" menjadi "nonaktif dari" pada Pasal 29 huruf i. Perubahan serupa juga dilakukan pada frasa "tidak menjalankan" di huruf j, yang dimaknai menjadi "nonaktif dari".

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata 'melepaskan' dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," ucap Ketua MK Suhartoyo.

"Menyatakan frasa 'tidak menjalankan' dalam Pasal 29 huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," imbuh Suhartoyo.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Konser Reuni BTS di...
Konser Reuni BTS di Busan Molor 75 Menit, HYBE Minta Maaf dan Jelaskan Penyebabnya
Maskot Piala Dunia 2026...
Maskot Piala Dunia 2026 Jadi Alat Polisi Tangkap Gembong Narkoba
Perseteruan Memanas,...
Perseteruan Memanas, Jet Tempur Swedia Cegat Pesawat Militer Rusia
Berita Terkini
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Infografis
MKMK Berhentikan Anwar...
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved