Pakar Hukum: Siapa pun Bisa Bentuk Opini, Penyidik Kejagung Harus Jeli
Senin, 27 April 2026 - 18:18 WIB
loading...
A
A
A
Hal yang harus dijaga adalah jangan sampai ada pembentukan opini yang mengaburkan substansi sebuah perkara korupsi. Sehingga penegak hukum harus fokus pada bukti-bukti yang ditemukan.
Lihat video: BABAK BARU! Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook
Di era digitalisasi sekarang, harus fokus pada bukti-bukti akurat yang diperoleh dalam pengungkapan perkara. Informasi-informasi bisa menjadi masukan dalam pengungkapan perkara. “Integritas dan kemandirian penegak hukum penting dalam era teknologi seperti sekarang,” kata dia.
Mengenai pihak PPK pengadaan chromebook yang dipersoalkan karena tidak ditetapkan sebagai tersangka, Hibnu mengatakan, dalam ilmu pengungkapan perkara ada strategi yang tidak langsung menjadikan seseorang sebagai tersangka.
“Tentang kira-kira ada pihak lain yang terlibat tidak? buktinya bagaimana. Tidak bisa penyidik langsung memeriksa seseorang berdasar pengakuan-pengakuan. Jadi nanti bisa saja ada perkara jilid I, jilid II, dan seterusnya,” jelas Hibnu.
Penegakan hukum saat ini, kata Hibnu, harus cerdas karena opini yang muncul di masyarakat bisa menjadi masukan bagi penegak hukum, tapi juga belum tentu punya nilai bukti. “Sehingga penegak hukum harus melihat apakah opini publik itu punya nilai bukti atau tidak,” pungkasnya.
Lihat video: BABAK BARU! Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook
Di era digitalisasi sekarang, harus fokus pada bukti-bukti akurat yang diperoleh dalam pengungkapan perkara. Informasi-informasi bisa menjadi masukan dalam pengungkapan perkara. “Integritas dan kemandirian penegak hukum penting dalam era teknologi seperti sekarang,” kata dia.
Mengenai pihak PPK pengadaan chromebook yang dipersoalkan karena tidak ditetapkan sebagai tersangka, Hibnu mengatakan, dalam ilmu pengungkapan perkara ada strategi yang tidak langsung menjadikan seseorang sebagai tersangka.
“Tentang kira-kira ada pihak lain yang terlibat tidak? buktinya bagaimana. Tidak bisa penyidik langsung memeriksa seseorang berdasar pengakuan-pengakuan. Jadi nanti bisa saja ada perkara jilid I, jilid II, dan seterusnya,” jelas Hibnu.
Penegakan hukum saat ini, kata Hibnu, harus cerdas karena opini yang muncul di masyarakat bisa menjadi masukan bagi penegak hukum, tapi juga belum tentu punya nilai bukti. “Sehingga penegak hukum harus melihat apakah opini publik itu punya nilai bukti atau tidak,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :