Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD: Peradilan Militer Sah jika 4 Tersangka Tentara, Masalahnya Ada Indikasi Sipil
Minggu, 26 April 2026 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
Penanganan perkara masih bisa berkembang seiring munculnya fakta hukum baru di persidangan. Jika dalam proses sidang terungkap keterlibatan pihak lain termasuk sipil, maka perkara tersebut dapat diperluas ke skema peradilan koneksitas.
Mahfud juga menyinggung adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan pihak sipil. Laporan tersebut juga dapat menjadi pintu masuk untuk mendorong penerapan peradilan koneksitas.
"Kita tunggu saja perkembangannya, yang penting menurut saya ini adalah peluang atau momentum bagi kita untuk berhukum dengan baik mumpung dua-duanya UU KUHAP dan KUHP kan baru semua," ungkapnya.
"Kalau sejak awal sudah dipreteli, dipolitisasi, itu nanti akan jadi kebiasaan buruk lagi," sambungnya.
Sebagai informasi, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap telah mengidentifikasi 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Bahkan, peran pelaku juga berhasil diidentifikasi oleh tim berdasarkan hasil investigasi internal.
Mahfud juga menyinggung adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan pihak sipil. Laporan tersebut juga dapat menjadi pintu masuk untuk mendorong penerapan peradilan koneksitas.
"Kita tunggu saja perkembangannya, yang penting menurut saya ini adalah peluang atau momentum bagi kita untuk berhukum dengan baik mumpung dua-duanya UU KUHAP dan KUHP kan baru semua," ungkapnya.
"Kalau sejak awal sudah dipreteli, dipolitisasi, itu nanti akan jadi kebiasaan buruk lagi," sambungnya.
Sebagai informasi, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap telah mengidentifikasi 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Bahkan, peran pelaku juga berhasil diidentifikasi oleh tim berdasarkan hasil investigasi internal.
(jon)
Lihat Juga :