Buru Harta Zarof Ricar, Pengamat Hukum: Cara Modern Kejagung Tangani Korupsi

Minggu, 26 April 2026 - 11:35 WIB
loading...
Buru Harta Zarof Ricar,...
Pakar Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho menilai langkah Kejagung yang terus memburu aset Zarof Ricar dinilai merupakan cara modern menangani tindak pidana korupsi. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus memburu aset Zarof Ricar merupakan bentuk langkah optimalisasi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke negara. Langkah Korps Adhyaksa dianggap modern dalam menangani tindak pidana korupsi.

Dia melihat Kejagung sedang memulai mengoptimalkan perampasan aset tindak pidana korupsi. “Jadi sebelum UU Perampasan Aset ini diterbitkan, Kejagung sudah mulai mengejar secara maksimal pengembalian kerugian negara. Saya kira ini langkah yang bagus,” kata Hibnu, Minggu (26/4/2026).

Baca juga: Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar

Diketahui, Zarof Ricar merupakan terpidana kasus suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Zarof telah divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan banding, setelah sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadian Negeri Surabaya.



Setelah berstatus terpidana, penyidik Jampidsus Kejagung melanjutkan pengusutan tentang sumber uang dan aset-aset milik Zarof Ricar lainnya melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang.

Hasilnya, Kejagung menemukan shadow company, atau perusahaan-perusahaan hantu yang didirikan tersangka AW bersama dengan terpidana Zarof sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar

Lebih lanjut Hibnu mengatakan, langkah Kejagung mengejar aset yang dimiliki Zarof Ricar merupakan langkah yang sangat penting. Posisi strategis langkah ini, menurutnya, adalah penyelesaian perkara suap maupun korupsi secara utuh.

“Tidak hanya menyelesaikan tindak pidananya, tetapi juga mengejar sampai kemana uang itu mengalir atau money laundering-nya. Karena banyak tersangka korupsi melakukan pencucian uang,” ujarnya.

Kejagung mengejar tindak pidana pencucian uang agar asetnya bisa dikembalikan kepada negara. Jadi tidak hanya Zarof Ricar yang dipenjarakan, tapi juga uang hasil perbuatan melawan hukum juga bisa dikembalikan kepada negara.

“Ini merupakan langkah penegakan hukum modern, yang tidak hanya mengejar pelaku tapi juga sampai di mana uang korupsi ini dilarikan. Kalau perlu sampai ke para pelaku pasif, yaitu mereka yang menerima uang aliran tidak secara langsung,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved